Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!
Berita

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!

Ketua MKEK IDI berharap KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan IDI sebelum mengumumkan penetapan tersangka dr Bimanesh ke media. Toh, tanpa gembar-gembor di masyarakat, IDI pun telah memeriksa dokter-dokter yang berkaitan dengan Setya Novanto.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Penetapan dr Bimanesh mendapat tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi tempat dr Bimanesh bernaung ini menyayangkan sikap KPK yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan IDI. Padahal, menurut IDI, selama ini, IDI telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

(Baca Juga: KPK Tahan Dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo)

 

Di era kepemimpinan Abraham Samad, tepatnya 11 Juni 2012, KPK dan IDI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama antara KPK dan IDI tak lain terkait dengan penilaian medis dan second opinion terhadap saksi, tersangka, terdakwa yang perkaranya ditangani KPK.

 

Kala itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penandatangan MoU dilakukan untuk menghindari atau mengantisipasi penyimpangan dalam proses penilaian medis dan second opinion. Sebab, tersangka, terdakwa, maupun saksi kerap menggunakan "modus" sakit untuk menghindari pemeriksaan di penyidikan atau persidangan.

 

Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini IDI telah membantu KPK, termasuk saat memberikan second opinion atas kondisi kesehatan Novanto. Dengan kerja sama tersebut, IDI sebenarnya berharap KPK mengkomunikasikan kepada IDI sebelum mengumumkan penetapan tersangka dr Bimanesh di media.

 

Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Ketua MKEK IDI dr Prijo Sidipratomo beberapa waktu lalu:

 

Sepengalaman anda sebagai pengurus IDI, apa baru pertama kali ada dokter yang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan?

Pertama, saya sebagai ketua MKEK, saya belum tahu apa dr Bimanesh itu melakukan apa yang disebut KPK obstruction of justice. Kita mesti memeriksa dia dulu, itu satu. Selain memeriksa dia, saya juga harus memeriksa dokter KPK. Kan sebagai saksi dokter KPK di situ, karena saya mendengar bahwa dokter KPK juga di situ. Saya juga harus mendengar Direktur rumah sakitnya (Media Permata Hijau), saya harus mendengar juga dokter jaga IGD (Instalasi Gawat Darurat). Semua yang terlibat di situ harus saya dengar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait