Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres
Sengketa Pilpres 2019:

Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres

Pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden direncanakan selesai sebelum shalat Jum’at pada 28 Juni 2019.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Permohonan kedua komunitas ini begitu lugas dan hanya ada tiga. Pertama, mereka meminta agar dikabulkan untuk terlibat sebagai pihak lain yang bisa ikut bersuara di persidangan. Kedua, meminta MK menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Terakhir, mereka meminta MK menyatakan penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah benar dan tepat.

 

Sebelumnya, Majelis MK telah menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 sejak pagi hingga menjelang sore dengan menggunakan sistem panel. Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahapan proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019. Selanjutnya sidang pemeriksaan perkara diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

 

Tahap selanjutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Tags:

Berita Terkait