Ketiga, dalam sila Pancasila berbunyi, “Persatuan Indonesia”. Prinsip ketiga ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis serta heterogenitas Indonesia sebagai sebuah bangsa besar. Secara geografis, hamparan kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.504 ribu gugusan pulau; dengan populasi mencapai 270-an juta jiwa lebih penduduk; 1.340 suku; dan 700 bahasa daerah aktif, Indonesia dapat dikatakan sebagai lumbung budaya yang merupakan akulturasi dari berbagai etnik dan ras di dunia.
“Meski dengan keberagaman dan perbedaan tersebut, masyarakat Indonesia dapat hidup berdampingan secara harmoni dan damai. Dengan kata lain, prinsip ketiga dari Pancasila, menjadi simbol pemersatu bangsa Indonesia yang begitu heterogen,” lanjutnya.
Keempat, dalam sila Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan”. Prinsip ini berkaitan erat dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Secara umum, demokrasi senantiasa dikaitkan dengan jumlah perolehan suara yang diraih oleh pemenang pemilu.
Artinya, pemenang pemilu dapat secara leluasa mengambil berbagai kebijakan yang dikehendakinya selama mereka menjabat. Penerapan demokrasi di Indonesia, jika merujuk kepada prinsip keempat ini tidaklah demikian. Tapi, berbagai kebijakan yang hendak dikeluarkan/diterbitkan seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara arif dan bijaksana.
“Hanya jika dalam kondisi tertentu, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas (voting). Karena itu, penerapan politik dengan pendekatan mayoritarian tidak mendapatkan hati di tengah masyarakat Indonesia dan tidak menjadi budaya politik yang mengakar hingga saat ini,” kata dia.
Kelima, dalam sila Pancasila berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip terakhir ini, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Keadilan sosial dimaksud dapat diterjemahkan dalam pendekatan untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera baik secara lahir maupun batin.
“Jika Pancasila ditinjau dari sudut atau pandangan agama Islam, maka sesungguhnya nilai nilai yang terkandung di dalam setiap sila dari Pancasila sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam,” tegasnya.
















