Ketua MPR: Evaluasi Menyeluruh Program Penanggulangan Covid-19
Berita

Ketua MPR: Evaluasi Menyeluruh Program Penanggulangan Covid-19

Karena sudah terdapat banyak regulasi yang dibuat, mulai regulasi tingkat pusat hingga daerah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Genap setahun tahun pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, bahkan di seluruh penjuru dunia. Beragam kebijakan dan regulasi penanggulangan penanganan Covid-19 telah dilakukan pemerintah. Namun, penanganan atau penanggulangan pandemi Covid dinilai masih belum cukup efektif.  

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Pemerintah perlu dan harus mengevaluasi terhadap beragam kebijakan ataupun aturan yang dibuat dalam penanggulangan Covid-19. Terlebih, virus corona telah bermutasi, sehingga membutuhkan pola pencegahan baru untuk mengatasi dan menanggulanginya.

“Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap program atau langkah yang diambil untuk penanggulangan Covid-19 yang telah berlangsung selama satu tahun ini,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (3/3/2021). (Baca Juga: Mendorong Perumusan Regulasi Penanganan Covid-19 yang Lebih Komprehensif)

Pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah telah banyak menerbitkan regulasi. Mulai Peraturan Pemerintah (PP) hingga Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan penanggulangan Covid-19. Antara lain, Keputusan Presiden (Keppres) No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19; Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keppres No.7 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian Perpres No.54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenkes No. 51 tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus. Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB; Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan sebagai Bencana Nasional; Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan PSBB di Beberapa Wilayah Provinsi Jabar.

Kemudian, Pergub Jawa Barat No.30 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Permenhub No.PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub Khusus Ibu Kota Jakarta No.41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya Kepmenag No.515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19; Surat Edaran (SE) Mendag No.12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Tags:

Berita Terkait