Ketua STHI Jentera Sebut 3 Tren Tantangan Dunia Pendidikan Hukum
Terbaru

Ketua STHI Jentera Sebut 3 Tren Tantangan Dunia Pendidikan Hukum

Gejala-gejalanya mendunia yang juga terjadi di Indonesia. STHI Jentera optimis ikut ambil bagian menjadi solusi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Arief menjamin dengan tegas bahwa STHI Jentera tidak akan mengambil posisi sebagai lembaga pendidikan hukum pragmatis. Ia menyebutnya dengan ilustrasi seperti pabrik. “Jentera tidak dirancang seperti pabrik yang menghasilkan produk jadi dan siap pakai, atau tepatnya yuris jadi dan siap pakai. Jentera memberikan dasar ilmu hukum, kerangka berpikir yang luas dan inklusif, sikap gigih, persistensi, dasar moral, dan etika,” lanjutnya.

Ketiga, kemerosotan produktivitas ekonomi dan kualitas demokrasi serta penghargaan terhadap hak asasi manusia. Arief menilai penurunan berbagai aspek itu tidak lepas dari pandemi, resesi, dan peperangan yang terjadi di dunia. “Gejala ini mendunia, juga terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Ia melihat ada bahaya lebih besar yang harus disadari dan direspon dunia pendidikan hukum. Peradaban manusia di dunia terpaksa harus membangun kembali hampir dari titik nol.  “Perubahan paradigma hukum menjadi suatu keniscayaan. Upaya ini seperti kembali ke titik nol reformasi,” kata Arief melanjutkan.

Namun, Arief optimis bahwa pengalaman bangsa Indonesia di periode awal reformasi menjadi modal berharga melewati tiga tantangan tadi. “Jentera pasti akan ikut ambil bagian dalam upaya ini dan mewujudkan pendidikan hukum yang relevan sebagai agenda utama mengawal perubahan,” katanya.

STHI Jentera yang dipimpin Arief adalah kampus hukum yang didirikan para praktisi hukum Indonesia tahun 2015 silam. Hingga wisuda keempat tahun ini, STHI Jentera sudah meluluskan 65 orang alumni. Wisuda pertama tahun 2019 meluluskan 18 yuris; wisuda kedua tahun 2020 meluluskan 18 yuris; wisuda ketiga tahun 2021 meluluskan 15 yuris; dan wisuda keempat hari ini meluluskan 14 yuris.

Sejumlah pesohor corporate lawyer Indonesia termasuk Arief tercatat sebagai pendiri STHI Jentera. Mereka adalah Arief T. Surowidjojo (Pendiri dan Partner Firma Hukum Lubis Gani Surowidjojo); Ahmad Fikri Assegaf (Pendiri dan Partner Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partner); Chandra M. Hamzah (Pendiri dan Partner Assegaf Hamzah & Partner, Komisioner KPK 2007-2009); dan Abdul Haris M. Rum (Pendiri dan Partner Azwar Hadisupani Rum & Partners).

Sejumlah nama lain termasuk akademisi juga menjadi pendiri yaitu Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003- 2007); Marsillam Simanjuntak (Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung tahun 2001); (Alm) Prof Erman Radjagukguk (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); (Alm) Prof Mardjono Reksodiputro (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); dan Hamid Chalid (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Tags:

Berita Terkait