Ketua Umum Peradi: Pendidikan Tinggi Hukum Jangan Berorientasi Gelar
Utama

Ketua Umum Peradi: Pendidikan Tinggi Hukum Jangan Berorientasi Gelar

Kampus-kampus hukum di Indonesia perlu berkonsultasi dengan organisasi profesi advokat untuk pengembangan kurikulum. Cara ini sudah biasa di berbagai negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut M.P. Pangaribuan sebagai salah satu narasumber 5th International Conference on Law and Governance (icLave) di Balige, Toba, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023). Foto: NEE
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut M.P. Pangaribuan sebagai salah satu narasumber 5th International Conference on Law and Governance (icLave) di Balige, Toba, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023). Foto: NEE

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan mengungkapkan ada “penyakit” di dunia pendidikan tinggi yang harus dihindari kampus hukum. “Saat ini ada yang minta advokat menjadi program studi di kampus hukum bergelar M.Ad. Kesan saya usulan ini hanya berorientasi gelar, yang belakangan ini jadi semacam ‘penyakit’,” ujarnya saat menyampaikan sambutan kunci di Balige, Toba, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023) lalu.

Luhut hadir sebagai salah satu narasumber 5thInternational Conference on Law and Governance (icLave) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Konferensi berlangsung di Labersa Toba Hotel & Convention Centre, Toba, Sumatera Utara. Tema yang diangkat adalah “Law, Justice, and The Law School towards 100 Years of Legal Education in Indonesia”.

Baca Juga:

Luhut menyampaikan sejumlah pendapatnya tentang pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang menjelang masa satu abad. Perlu dicatat bahwa Luhut tidak hanya aktif berkarier sebagai advokat, tetapi juga salah satu dosen di FHUI. Ia menyampaikan keheranan atas relasi kampus hukum dengan organisasi profesi hukum seperti Peradi.

Ia menilai relasi yang dibangun sebatas keperluan kerja sama pelatihan teknis calon advokat yang dikenal sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Padahal, pengalaman di negara lain menunjukkan relasi lebih jauh.

Bagaimana kampus-kampus hukum di berbagai negara berkonsultasi dengan organisasi profesi advokat untuk pengembangan kurikulum. “Saya sebagai Ketua Umum Peradi, bahkan belum pernah mendengar pertanyaan ini. Padahal hemat saya itu sangat baik dan produktif untuk merespon secara positif perkembangan terkini,” ujarnya.

Pendapat Luhut ini sejalan dengan penjelasan Simon Butt, profesor dari University of Sydney Law School. Narasumber dari kampus hukum Australia ini menceritakan rutinitas kampusnya setiap tahun berkonsultasi dengan dunia industri pengguna lulusan pendidikan tinggi hukum. “Kami mengevaluasi kurikulum secara berkala dengan bertemu pihak-pihak di industri,” ujarnya Simon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait