Ketum DePA-RI Harap Kampus Jadi Ruang Aman dan Inklusif
Terbaru

Ketum DePA-RI Harap Kampus Jadi Ruang Aman dan Inklusif

DePA-RI percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi satu-satunya jalan agar kekerasan seksual semacam ini tidak terulang kembali.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas mendalam kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 19 April 2026. Para advokat baru tersebut dilantik setelah mengikuti serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada (Palopo) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.

Baca juga:

Kenyataan ini kembali mengusik kesadaran publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual ini telah dimuat secara tegas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) dan Permendikbud No. 30/2021.

Dalam Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan fondasi dari bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya adalah pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual.

"Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai dengan memandang dan memperlakukan seseorang sebagai objek semata, memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh," tegas Luthfi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info