Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Terbaru

Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Kemampuan Awal Bela Negara

Jika diartikan, kemampuan awal bela negara adalah potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan seseorang di mana pun. Pada dasarnya, tiap-tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan aspek kemampuannya masing-masing, seperti nilai percaya diri, nilai profesi, dan lainnya.

  1. Semangat untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan. Dengan semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur ini seseorang akan mampu mendayagunakan potensi sumber daya nasional dan kearifan lokal dalam menghadapi ancaman dan tantangan sesuai perkembangan zaman.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait