Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Terbaru

Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Cinta Tanah Air

Penanaman bela negara dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Kemudian, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa Indonesia perlu mengetahui sejarah kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, serta posisi geografis yang strategis.

Dengan memahami kondisi Indonesia, akan tumbuh rasa cinta tanah air sebagai rasa bangga, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab untuk menjaganya.

  1. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta tanah air saja tidak cukup. Oleh karenanya, rasa cinta tersebut perlu ditopang dengan kesadaran berbangsa yang rukun dan kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip NKRI dan UUD 1945.

Untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara ini, perlu dipahami nilai-nilai dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi wawasan nusantara, ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, dan politik luar negeri bebas aktif.

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila merupakan ideologi negara yang dibentuk dengan memperhatikan karakter bangsa. Untuk membangun kesetiaan terhadap Pancasila, perlu dilakukan pemahaman nilai dasar bela negara berupa penegakkan disiplin, pengembangan etika politik, pengembangan sistem demokrasi, serta menumbuhkan rasa taat hukum.

  1. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Kemerdekaan Indonesia tidak didapat dengan mudah. Rasa rela berkorban, sikap gigih, dan semangat pantang menyerah mengantarkan para pahlawan kemerdekaan kepada kemerdekaan Indonesia.

Penanaman rela berkorban ini tentu sangat diperlukan. Untuk membangun kesadaran dan rasa rela berkorban, penting dipahami aspek berupa konsepsi jiwa, semangat dan nilai juang, tanggung jawab etik, moral dan konstitusi, serta sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait