Penanaman Pancasila sudah diinisiasi sejak lama, melalui pendidikan di sekolah, sosialisasi hingga lirik lagu nasional. Sehubungan dengan ini, pembahasan Pancasila perlu dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, makna Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan lebih dari sekadar fondasi semata.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dari Berbagai Tinjauan
KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait kedudukan, diterangkan M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.
Baca juga:
- Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
- FH Unej Dorong Pemahaman Mahasiswa Terhadap Pancasila Melalui Webinar
- Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo dan Moh. Yamin
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.
Secara kultural, Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.
Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.