Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU
Terbaru

Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengawasi indikasi tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Ombudsman periode 2016-2021 Ninik Rahayu. Foto:  Istimewa
Ketua Ombudsman periode 2016-2021 Ninik Rahayu. Foto: Istimewa

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus memproses Revisi UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Antara lain dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi maupun kalangan praktisi. Salah satu poin yang mengemuka perlunya penguatan terhadap kewenangan Ombudsman melalui revisi UU 37/2008.

Ketua Ombudsman periode 2016-2021 Ninik Rahayu, mengatakan prinsipnya Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Ombudsman melindungi hak masyarakat dari tindakan tidak adil oleh pemerintahan terutama dalam aspek pelayanan publik. Revisi UU Ombudsman menurut Ninik harus menyempurnakan berbagai ketentuan yang ada sebelumnya. Selain itu penting untuk menyesuaian dengan perkembangan terknologi informasi terkini dan kebutuhan masyarakat yang makin beragam.

“Tujuan utama perubahan UU Ombudsman ini untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” kata Ninik dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Baca juga:

Ketentuan dalam revisi UU Ombudsman harus memperkuat kewenangan Ombudsman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Selain itu mengawasi indikasi terkait dengan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pelayanan publik. Kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Ombudsman dalam nenjalankan tugasnya melalui penguatan mekanisme kerjasama dengan lembaga lain. Misalnya Ombudsman pernah menjalin nota kesepahaman dengan lembaga lain terkait potensi kekerasan dan merendahkan martabat di tempat yang mengalami pembatasan ruang gerak seperti penjara, Rumah Sakit  Jiwa (RSJ) dan lainnya.

Ninik yang kini menjabat Ketua Dewan Pers itu mengusulkan, Pasal 4 RUU yang menjelaskan tentang definisi pelayanan publik harus diperluas. Terbatasnya definisi pelayanan publik selama ini kadang menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Misalnya Bareskrim Polri menolak temuan Ombudsman terkait maladministrasi penanganan demonstrasi oleh kepolisian. Polri merasa hal itu tidak terkait pelayanan publik sehingga bukan kewenangan Ombudsman. Kewenangan Ombudsman dianggap hanya mengurusi soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Suurat Izin Mengemudi (SIM). Sebaliknya Ombudsman berpendapat penanganan demonstrasi oleh Polri termasuk layanan publik.

“Definisi layanan publik harus diubah, sehingga mencakup seluruh layanan publik yang ada di Indonesia, termasuk berkaitan dengan teknologi dan informasi,” usul Ninik.

Soal pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 6 RUU, Ninik melihat ketentuan itu tidak menyebut tegas kewenangan Ombudsman menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang diberikan kepada lembaga lain jika jangka waktu yang diberikan tidak terpenuhi. Oleh karena itu perlu diatur berapa lama lembaga harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Ombudsman. Jika batas waktu itu lewat maka bisa disebut abai, lalai, atau wanprestasi dalam menjalankan rekomendasi.

Mengenai rekomendasi Ombudsman, Ninik berpendapat saran dan rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman memiliki kekuatan untuk memaksa pihak yang disasar. Dalam melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi, perlu melibatkan para pihak. Sehingga saran dan rekomendasi itu bisa berjalan. Selama 5 tahun memimpin Ombudsman, Ninik mencatat dari berbagai rekomendasi yang diterbitkan setidaknya ada 3 rekomendasi yang tidak dijalankan yakni oleh pemerintah pusat.

Produk akhir Ombudsman berupa rekomendasi menurut Ninik sampai saat ini masih relevan. Oleh karena itu usulan dalam RUU yang mengatur juga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku dirasa tidak diperlukan. Soal penghapusan ketentuan ajudikasi Ninik berpendapat hal itu bisa dilakukan, sepanjang ajudikasi masih dipertahankan dalam UU Pelayanan Publik. Untuk usulan agar asisten ombudsman diangkat sebagai ASN, Ninik mengusulkan agar dipertimbangkan lagi karena tegas asisten Ombudsman melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait ma administrasi.

“Asisten Ombudsman itu layaknya penyidik di kepolisian. Bayangkan jika asisten Ombudsman itu ASN dan yang diperiksa nanti juga ASN maka nanti akan mengalami kesulitan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Prof Satya Arinanto berpandangan ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat apa yang saja yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Ombudsman. Misalnya, apakah publik mengerti adanya Ombudsman. Bagaimana kantor dan staf yang mendukung kerja-kerja Ombudsman apakah memadai?. Apakah komisioner itu non partisan? Apakah anggota Ombudsman dlindungi dari kemungkinan pergantian sewaktu-waktu oleh pemerintah berkuasa? Apakah pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman?.

Prof Satya berpendapat laporan yang dihasilkan Ombudsman seharusnya lebih tinggi dari rekomendasi. Sebab, selama ini sudah banyak lembaga pengawas yang menerbitkan rekomendasi, tapi tidak ditindaklanjuti. Kemudian perlu ditata kembali hubungan antar lembaga untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan.

“Kelembagaan Ombudsman harus bersifat pengawasan eksternal dan independen,” tegasnya.

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum itu menyoroti ketentuan RUU yang mengatur pengangkatan asisten Ombudsman sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, asisten Ombudsman tidak harus berstatus ASN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, ketika melakukan pemeriksaan terhadap ASN dari lembaga lain yang jabatannya lebih tinggi.

“Begitu juga dengan kesekjenan tak harus selalu ASN, perlu dipikirkan kemungkinan untuk merekrut dari kalangan ahli,” sarannya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info