Kendati Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mendefinisikan arbitrase sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang berada di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa; penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak sepenuhnya menghapus kewenangan pengadilan negeri. Hal ini karena badan arbitrase tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan dan melaksanakan eksekusi.
Dalam bukunya yang berjudul Arbitrase, M. Yahya Harahap mengatakan, suatu badan arbitrase bukan merupakan badan kekuasaan resmi, melainkan badan swasta yang dalam hal ini tidak memiliki perangkat juru sita, yang secara khusus berfungsi untuk melaksanakan perintah eksekusi atas suatu putusan.
Associate Altruist Lawyers, Alexander Samuel Paruhum mengungkapkan, kewenangan pengadilan negeri dalam proses arbitrase secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan arbitrase. Dalam konteks pelaksanaan putusan arbitrase, secara garis besar pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran, pemeriksaan atau penilaian (terbatas pada aspek formalitas untuk putusan arbitrase nasional, dan juga mencakup aspek substansi putusan secara terbatas—hanya terkait pemenuhan persyaratan pengakuan dan pelaksanaan, tidak termasuk pokok perkara—untuk putusan arbitrase internasional), dan menerbitkan perintah pelaksanaan (eksekuatur) terhadap suatu putusan arbitrase yang pada prinsipnya bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa, baik terhadap putusan arbitrase nasional maupun internasional.
”Kewenangan pengadilan negeri salah satunya mencakup aspek eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase yang dalam hal ini wajib didaftarkan oleh arbiter/pengurus lembaga arbitrase atau kuasanya kepada pengadilan negeri yang berwenang untuk dapat dilaksanakan,” kata Alex.
Kewenangan pengadilan negeri dalam pelaksanaan putusan arbitrase secara spesifik diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) dalam Bab VI tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Perma 3/2023).
Suatu putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara langsung setelah dijatuhkan oleh suatu badan/lembaga arbitrase. Agar suatu putusan arbitrase dapat dilaksanakan, terlebih dahulu harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter/pengurus lembaga arbitrase atau kuasanya, berikut dengan lampiran-lampirannya, pada pengadilan negeri yang berwenang, dengan memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa pendaftaran (Pasal 59 ayat (1) UU 30/1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (7) Perma 3/2023).
Setelah putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan, panitera pengadilan negeri yang berwenang akan melakukan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan. Dalam Pasal 59 ayat (2) UU 30/1999, putusan ini juga ditandatangani oleh arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, di mana hal tersebut berlaku sebagai suatu akta pendaftaran. Pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5) Perma 3/2023, pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
”Pendaftaran wajib dilaksanakan oleh kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang paling lambat tiga hari sejak diterimanya putusan arbitrase nasional yang diserahkan oleh arbiter/pengurus lembaga arbitrase atau kuasanya,” Alex melanjutkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai pendaftaran putusan arbitrase internasional. Dalam Pasal 65 UU 30/1999 jo. Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2023, kewenangan pengadilan negeri terhadap pendaftaran putusan arbitrase internasional hanya dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alex menjelaskan, secara prosedural, pendaftaran putusan arbitrase internasional memiliki kesamaan dengan pendaftaran putusan arbitrase nasional yang telah diuraikan. Namun, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan (7) Perma 3/2023 menunjukkan perbedaan pada dua hal, seperti (1) pelaksanaan pendaftaran putusan arbitrase internasional wajib dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 14 hari setelah berkas pendaftaran lengkap dan (2) tidak berlakunya ketentuan mengenai daluwarsa pendaftaran putusan arbitrase nasional, yaitu 30 hari terhitung sejak tanggal putusan arbitrase diucapkan, terhadap pendaftaran putusan arbitrase internasional.
Setelah dilakukannya pendaftaran pada pengadilan negeri yang berwenang, maka pelaksanaan terhadap putusan arbitrase nasional baru dapat dilakukan. Sementara itu, pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan atau penilaian dan memperoleh eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tahapan Pemeriksaan atau Penilaian
Sama halnya dengan kewenangan untuk pendaftaran, kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa atau menilai suatu putusan arbitrase juga dibedakan berdasarkan jenis putusan arbitrase: nasional dan internasional. Kewenangan pemeriksaan atau penilaian ini timbul, saat terdapatnya permohonan pelaksanaan atau eksekusi dari salah satu pihak karena para pihak yang bersengketa tidak melaksanakan secara sukarela suatu putusan arbitrase nasional yang telah didaftarkan pada pengadilan yang berwenang dan/atau pada saat dilakukannya pendaftaran terhadap suatu putusan arbitrase internasional pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Dalam hal demikian, terhadap suatu putusan arbitrase yang telah didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang, ketua pengadilan negeri akan melakukan pemeriksaan atau penilaian secara terbatas, yakni atas aspek formalitas untuk putusan arbitrase nasional—meliputi pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 30/1999 serta ada atau tidaknya pertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum,” ujar Alex.
Mengenai persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan 5 UU 30/1999, di antaranya mencakup (1) ada atau tidaknya persetujuan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme arbitrase (perjanjian arbitrase), (2) sengketa yang diperiksa oleh suatu badan arbitrase tersebut hanya terbatas pada sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan bukan merupakan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Lebih lanjut, mengenai ada atau tidaknya pertentangan terhadap kesusilaan dan/atau ketertiban umum, UU 30/1999 maupun Perma 3/2023 tidak memberikan definisi secara spesifik tentang apa yang dimaksud dengan ’kesusilaan’. Namun, dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023, terdapat definisi tentang apa yang dimaksud dengan ’ketertiban umum’ yaitu, “... segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.”
Selanjutnya, terhadap putusan arbitrase internasional, kewenangan untuk memeriksa atau menilai hanya dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) Perma 3/2023. Dalam Pasal 66 UU 30/1999 diatur ketentuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu putusan arbitrase internasional dapat diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, di antaranya:
- Putusan arbitrase internasional tersebut dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang memiliki keterikatan pada perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara Indonesia, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dimaksud;
- Putusan arbitrase internasional tersebut terbatas pada yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan arbitrase internasional tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum; dan
- Telah memperoleh eksekuatur, baik dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (khusus untuk perkara yang melibatkan Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa).
”Penting untuk diperhatikan bahwa pemeriksaan atau penilaian yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang terhadap putusan arbitrase nasional tidak mencakup pemeriksaan terhadap alasan atau pertimbangan putusan, melainkan terbatas pada aspek formalitas semata, guna menegaskan sifat putusan arbitrase yang mandiri, final, dan mengikat. Adapun terhadap putusan arbitrase internasional, pemeriksaan atau penilaian dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap substansi putusan secara terbatas, yaitu hanya sejauh menyangkut pemenuhan persyaratan pengakuan dan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 30/1999, tanpa menyentuh pokok perkara,” Alex menambahkan.
Penerbitan Perintah Pelaksanaan (Eksekuatur)
Kewenangan pengadilan negeri untuk menerbitkan perintah pelaksanaan (eksekuatur) timbul setelah dilakukannya pemeriksaan atau penilaian terhadap suatu putusan arbitrase yang dilakukan berdasarkan adanya suatu permohonan pelaksanaan/eksekusi atas suatu putusan arbitrase dan/atau adanya pendaftaran suatu putusan arbitrase internasional.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau penilaian, suatu putusan arbitrase dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diuraikan pada bagian atas, pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian akan menerbitkan perintah pelaksanaan (eksekuatur) untuk melaksanakan diktum yang dimuat dalam putusan arbitrase tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 63 UU 30/1999 jo. Pasal 9 dan Pasal 16 ayat (5) Perma 3/2023, perintah dimaksud akan dibuat secara tertulis pada lembar asli dan salinan autentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
Sebaliknya, apabila persyaratan dimaksud tidak terpenuhi, pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk menolak permohonan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan arbitrase tersebut. Penolakan dimaksud diberikan dalam bentuk penetapan terhadap suatu putusan arbitrase nasional dan dalam bentuk putusan terhadap suatu putusan arbitrase internasional.
Kemudian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 UU 30/1999 jo. Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (9) Perma 3/2023, pelaksanaan terhadap suatu putusan arbitrase yang telah memperoleh perintah pelaksanaan (eksekuatur) dari ketua pengadilan negeri yang berwenang dan/atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilaksanakan oleh pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan Pasal 195 s.d. Pasal 205, Pasal 209 s.d. Pasal 225 serta Pasal 228 HIR, dan Pasal 206 s.d. 254 RBg, serta ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan eksekusi secara perdata.
”Badan/lembaga arbitrase tidak memiliki kewenangan atau perangkat untuk mengeksekusi putusannya sendiri, sehingga keterlibatan pengadilan negeri menjadi krusial guna menjamin bahwa putusan arbitrase dapat dilaksanakan secara sah dan efektif dalam sistem hukum nasional,” pungkas Alex.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Altruist Lawyers.
















