Kewenangan PTUN Mengadili Tiga Bentuk Tindakan Pemerintah
Terbaru

Kewenangan PTUN Mengadili Tiga Bentuk Tindakan Pemerintah

“UU Administrasi Pemerintahan memberi PTUN kewenangan mengadili keputusan pemerintah dan juga mengadili tindakan administrasi termasuk mengadili OOD.”

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan Perma No. 2 Tahun 2019 mengatur penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. “Kata ‘pemerintahan’ menunjukkan fungsi. Artinya, tindakan pemerintahan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat berdasarkan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi jabatannya,” kata dia.  

Sebagai perbandingan ada perbedaan OOD dalam sengketa di PN dan PTUN. Dalam sengketa TUN dasar kompetensinya UU Administrasi Pemerintahan. Sedangkan OOD di PN, didasarkan pada Pasal 1365 BW dan isu hukumnya. Dalam sengketa PTUN adanya legalitas (keabsahan) sebuah tindakan pemerintah dalam sebuah negara hukum dan kerugian yang timbul. Sedangkan di PN adanya pelanggaran hukum, asas hukum.

Menurutnya, tolok ukur dalam sengketa TUN ialah UU dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sedangkan sengketa OOD di PN, dari peraturan formil dan kepatuhan yang berlaku di masyarakat terkait sengketa keperdataan. Dia melihat pemahaman terhadap kasus OOD belum merata di PTUN karena PN masih mengadili tindakan melawan hukum pemerintahan walaupun putusannya sering di-NO.

Selain itu, batas waktu 90 hari dalam UU PTUN seharusnya bisa terbantarkan bila melakukan upaya administrasi. Menurutnya, jangka waktu pengajuan gugatan OOD seharusnya tidak dibatasi. Sebab, dampak dari tindakan penerintahan bisa saja jauh melampaui waktu 90 hari. Sebagai contoh jembatan yang baru dibangun 1 tahun sudah rusak, bisakah digugat OOD?

Harsanto mengingatkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga mengatur kewenangan mengadili objek sengketa di luar keputusan tertulis (beschikking), yaitu tindakan administrasi (bestuur handelingen). “Jadi, UU Administrasi Pemerintahan memberi PTUN kewenangan mengadili keputusan pemerintah dan juga mengadili tindakan administrasi termasuk mengadili OOD,” kata dia

Tags:

Berita Terkait