Kilas Balik Polemik UU Cipta Kerja Sepanjang 2020-2021
Kaleidoskop 2021

Kilas Balik Polemik UU Cipta Kerja Sepanjang 2020-2021

Polemik UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi sejak proses pembentukan pada tahun 2020 hingga setelah putusan MK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit

Rencana tindak lanjut yang dilakukan kelompok ini hanya merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 dan memasukan metode omnibus law di dalamnya. Bahkan proses perbaikan ini diklaim bisa dilakukan dalam waktu 3 bulan.

“Kelompok ini menyepelekan partisipasi publik. Belum memandang partisipasi publik sebagai hal yang esensial dalam pembentukan UU,” kata Prof Maria dalam webinar bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi UU Cipta Kerja”, Kamis (16/12/2021) lalu.

Prof Maria melihat kelompok yang pertama ini berpendapat UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya berlaku sepenuhnya. Kelompok ini berdalih putusan MK tidak menyebut secara eksplisit untuk memperbaiki pasal-pasal dalam UU No.11 Tahun 2020.

Kedua, kelompok yang memandang putusan MK ini “cukup serius.” Sikapnya sama seperti kelompok pertama yakni reaktif dan defensif. Pemahaman terhadap putusan sifatnya tekstual, dan fokus pada amar putusan. Kelompok ini menganggap putusan MK tidak menyentuh pasal-pasal dalam UU No.11 Tahun 2020 dan orientasinya pragmatis-praktis dan beleid ini harus jalan terus.

Rencana tindak lanjut kelompok kedua ini fokus pada perbaikan formal UU No.11 Tahun 2020 dengan memasukannya dalam prolegnas dan diawali dengan merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019. “Revisi terhadap UU No.11 Tahun 2020 sifatnya parsial klaster tertentu saja, misalnya ketenagakerjaan.”

Ketiga, kelompok yang memandang putusan MK secara kontekstual, pertimbangan dan amar putusan tidak dapat dipisahkan. Hal yang eksplisit dan implisit dalam putusan dilihat semuanya bermakna dan berpengaruh terhadap rencana tindak lanjut yang dilakukan. Orientasi kelompok ini pro aktif dan tujuannya agar tidak mengulang kesalahan dan perbaikan UU No.11 Tahun 2020 dilakukan baik formal dan substansinya.

“Kelompok ini menegaskan UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya ditangguhkan sampai perbaikan terhadap beleid tersebut selesai,” lanjutnya.

Kelompok ketiga ini mendorong agar rencana tindak lanjut dilakukan dengan merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 secara menyeluruh sesuai putusan MK. Metode omnibus law yang dimasukan yakni sifatnya regulasi yang serumpun atau satu bidang. Partisipasi publik sifatnya mutlak sesuai pertimbangan putusan MK.

Prof Maria menegaskan pertimbangan dan amar putusan MK jelas memandatkan UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan secara formal dan substansi. Pemerintah dan DPR harus memiliki inisiatif yang baik untuk membuka dialog dengan masyarakat karena yang diatur nanti adalah kebutuhan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok yang punya posisi tawar kuat. “Kalau ada iktikad baik untuk membenahi substansi, maka akan memberikan hasil yang baik pula,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait