Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari
Utama

Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari

Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam, kecuali perwakilan negara asing kepala perwakilan negara asing pemegang visa diplomatis/dinas dan keluarganya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, terhadap PPLN menjalani masa karantina di tempat akomodasi karantina yang terpusat. Serta pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, maka dan biaya Reverse Transcription (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Keempat, menetapkan sejumlah lokasi karantina bagi masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri. Antara lain DKI Jakarta berpusat di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Kemudian Surabaya Jawa Timur berpusat di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, serta sejumlah hotel lainnya di kota pahlawan itu. Selanjutnya Manado, Sulawesi Utara berpusat di Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Sementara  Batam, Kepulauan Riau terdapat di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Ada pula di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Nunukan Kalimantan Utara, Entikong Kalimantan Barat, hingga tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kelima, tempat karantina terpusat bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri tersebut hanya diperuntukan bagi Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

Kemudian bagi Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Begitu pula pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. Serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Keenam, bagi pegawai pemerintah menjalani karantina di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. Ketujuh, pembiayaan kekarantinaan bersumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/APBD lainnya.

Kedelapan, mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setelah melalui prosess audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kesembilan, beleid tersebut berlaku satu tahun ke depan sejak ditandanganiKetua Satgas Penanganan Covid-19. Dengan berlakunya keputusan ini secara otomatis mencabut berlakunya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi bagian akhi Surat Keputusan ini. 

Tags:

Berita Terkait