Kini Lapor SPT Pajak Sudah Bisa Pakai NIK
Terbaru

Kini Lapor SPT Pajak Sudah Bisa Pakai NIK

Dengan NIK, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak yakni Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Pajak).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur P2Humas DJP Neil Madrin Noor. Foto: youtube Ditjen Pajak
Direktur P2Humas DJP Neil Madrin Noor. Foto: youtube Ditjen Pajak

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dengan demikian, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP. 

Direktur P2Humas DJP Neil Madrin Noor mengatakan bahwa ke depannya NIK berfungsi sebagai NPWP. Dengan NIK, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Pajak). 

Baca Juga:

“Tidak perlu registrasi NPWP lagi karena sudah pakai NIK. Nanti NIK adalah nomor yang resmi untuk melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak,” kata Neil, Kamis (9/2).

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan validasi dan pemadanan data WP dari NPWP ke NIK. Pun demikian, bagi WP yang sudah melakukan validasi dan update NIK, dapat menggunakan NIK untuk melaporkan SPT Pajak yang sudah dimulai sejak Januari-Maret 2023 dengan cara mengakses laman resmi DJP.

Neil juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan penggunaan NIK sebagai NPWP. Sebab tidak semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang menjadi WP seperti dewasa secara umur, mempunyai penghasilan yang menjadi objek pajak dan penghasilan tidak dibawah PTKP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait