KIP Perintahkan KY Buka Dokumen Hasil Penilaian Calon Hakim Agung
Berita

KIP Perintahkan KY Buka Dokumen Hasil Penilaian Calon Hakim Agung

Informasi tersebut harus diberikan khusus kepada FSP Paras Indonesia selaku pemohon sengketa dalam waktu 14 hari kerja.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto Ilustrasi: Sgp
Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto Ilustrasi: Sgp

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan terkait sidang sengketa antara FSP Paras Indonesia dan Komisi Yudisial (KY). Dalam putusannya, KIP memerintahkan KY memberikan dokumen hasil penilaian calon hakim agung (CHA) atas nama Fauzan kepada FSP Paras Indonesia.

"Memerintahkan kepada termohon (KY) untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon (FSP Paras Indonesia) dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/10).

Putusan yang dibacakan pada hari Jumat (9/10) tersebut sekaligus membatalkan penetapan keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KY Nomor: 01/PPID/LI/09/2015 tentang Informasi yang Dikecualikan dalam Seleksi Calon Hakim Agung tertanggal 4 September 2015.

Menurut Dyah, PPID KY yang mendasarkan pengecualian informasi berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip tidak bersifat mutlak karena informasi tersebut juga bukan untuk umum/publik. Melainkan hanya untuk pemohon yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang rahasianya diungkap atas hal tersebut.

"Jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut, baik FSP Paras Indonesia maupun Komisi Yudisial memiliki hak yang sama untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Dyah.

Ketua FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa menyambut baik putusan KIP tersebut. Menurutnya, hal tersebut sebetulnya telah sesuai dengan ketentuan yang dibuat KY, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2014, bahwa seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

"Apa yang dilakukan oleh KY saat ini justru menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak konsisten dengan peraturannya sendiri," kata Syahrul.

Sebelumnya, FSP Paras Indonesia telah mengajukan permohonan informasi ke KY. Informasi yang diminta tersebut adalah nilai tes kualitas, dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara calon hakim agung atas nama Fauzan.

Selain itu, informasi mengenai nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara calon hakim agung yang sama. Serta, nilai akhir dari masing-masing empat calon hakim agung pada Kamar Perdata.

Alasan FSP Paras Indonesia mengajukan permohonan informasi itu kepada KY karena untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung pada periode I tahun 2015 dilaksanakan dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait