Ketua Komisi Informasi Ahmad Alamsyah Saragih membenarkan bahwa Komisi Informasi tengah menyusun sejumlah rancangan juknis dimaksud. Alamsyah meyakinkan bahwa draf juknis akan keluar pada akhir Januari 2010. “Kami akan melakukan diskusi publik untuk draft itu, untuk dapat masukan,” ujarnya.
Finalisasi draft dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. Beberapa juknis digabung menjadi satu Peraturan Komisi Informasi. Salah satu yang tengah disusun adalah prosedur penyelesaian sengketa. Berdasarkan UU KIP, ada beberapa juknis yang secara eksplisit harus dipersiapkan Komisi Informasi. Misalnya, tata cara permintaan informasi ke badan publik (pasal 22 ayat 9), kebijakan umum pelayanan informasi (pasal 26 ayat 1 huruf b), dan kewajiban badan publik memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala (pasal 19 ayat 6).
















