​​​​​​​Kisah Perjuangan Konstitusional Mahasiswa dari Tujuh Kampus
Mahasiswa Bergerak

​​​​​​​Kisah Perjuangan Konstitusional Mahasiswa dari Tujuh Kampus

​​​​​​​Inilah salah satu potret mahasiswa yang memperjuangkan masa depan setelah mereka lulus. UU Pendidikan Tinggi berkali-kali dimohonkan uji oleh mahasiswa. Hasilnya?

Oleh:
Normand Edwin Elnizar/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU) maju sebagai pemohon diwakili oleh Roma Rio, Yuwinka Hendrik Sandroto, dan Aji Rahmatullah. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) diwakili oleh Muhammad Zaky Rabbani, Rizaldy Prabowo, dan Ryan Priatna.

 

Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) diwakili oleh Muhammad Farhan Ali, Daud Wilton Purba, Cephas  Siahaan, dan Heru Novansa. Terakhir adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid diwakili Reva Liana dan Marsha Inggita Livia. Dua nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid lainnya yang mewakili diri sendiri adalah Asyha Afiana Sutedi dan Astrid Remiva.

 

Inti perkara adalah soal dorongan penggunaan bahasa asing dalam tujuan pendidikan. Pasal 37 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi, Pasal 33 ayat (3) UU Sisdiknas, dan  Pasal 29 ayat (2) UU Bahasa menjadi objek uji materi. Para pemohon keberatan jika sertifikasi dan penilaian kemampuan berbahasa asing terutama bahasa Inggris menjadi syarat wajib evaluasi kelulusan pendidikan formal. Permohonan para mahasiswa ini dianggap MK tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat diterima sebagaimana dapat dibaca dalam putusan MK No. 98/PUU-XIV/2016.

Tags:

Berita Terkait