Klaim Asuransi Banjir 2014 Masih Dihitung
Aktual

Klaim Asuransi Banjir 2014 Masih Dihitung

FAT
Bacaan 2 Menit
Klaim Asuransi Banjir 2014 Masih Dihitung
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa memperkirakan berapa banyak klaim asuransi banjir di tahun 2014. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, klaim asuransi baru ketahuan setelah beberapa bulan bencana terjadi, karena menunggu pengajuan klaim dari korban.

"Belum tahu juga, kan butuh waktu. Katakanlah 1-2 bulan, setelah itu ada pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Baru kita hitung," kata Firdaus di Jakarta, Senin (19/1).

Ia mengatakan, hingga saat ini klaim asuransi banjir belum terlalu besar jika dibandingkan tahun 2007 silam. Sedangkan untuk sektor yang terkena bencana banjir di 2014, OJK memperkirakan akan lebih banyak pada sektor perumahan ketimbang industri.

"Kalau sekarang sih tahun ini gak begitu besar dibanding 2007 yang dahsyat. Sekarang gak seberapa mungkin setelah 2-3 bulan barulah asuransi tahu kliennya berapa banyak klaim yang kena," kata Firdaus.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), nilai klaim asuransi akibat banjir 2007 mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut mencakup untuk seluruh sektor, seperti properti, engineering, kendaraan bermotor, personal accident dan lainnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info