Klaim Force Majeure Butuh Pembuktian yang Kuat
Terbaru

Klaim Force Majeure Butuh Pembuktian yang Kuat

Jika pihak yang terdampak tidak dapat membuktikan bahwa upaya telah dilakukan, klaim force majeure dapat dipertanyakan. Kalau upaya tersebut tidak terbukti, ada dugaan klausul force majeure hanya dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban kontraktual.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Tetapi ketika para pihak tidak sepakat ya ujungnya memang harus ke arbitrase atau ke pengadilan. Walaupun toh disana juga masih terbuka upaya-upaya untuk berdamai. Jadi kami pun di lembaga arbitrase itu selalu menekankan kepada para pihak sebelum putusan dibacakan.

Sebelum putusan dibacakan, kata dia, arbitrase selalu membuka peluang bagi para pihak untuk berdamai. Perdamaian yang dicapai oleh para pihak sendiri akan jauh lebih baik, karena menjaga hubungan bisnis jangka panjang dan mencegah konflik yang berkepanjangan.

Menurutnya, penyelesaian melalui arbitrase lebih fleksibel dibandingkan pengadilan yang cenderung berorientasi pada putusan menang-kalah. Arbitrase lebih menekankan pada upaya-upaya rekonsiliasi melalui perdamaian bagi para pihak.

“Kalau para pihak sudah mencapai kesepakatan damai, maka proses dihentikan, karena itu jauh lebih baik ketimbang harus diputus yang akhirnya ada yang suka ada yang tidak suka. Perdamaian itu kan para pihak terlibat langsung tidak ada yang merasa dipermalukan, tidak ada yang merasa dikalahkan, kehormatannya terjaga dan berhubungan bisnis berkelanjutan. Itu yang penting,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info