Klarifikasi ISMAHI (II)
Surat Pembaca

Klarifikasi ISMAHI (II)

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyatakan sikap sebagai berikut:

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi ISMAHI (II)
Hukumonline

1.             Menghimbau kepada Pengurus nasional ISMAHI (Sekretaris Jenderal dan Dewan Nasional) untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas aksi/demonstrasi yang dilakukan tersebut untuk selanjutnya mencari pihak-pihak yang mengklaim nama ISMAHI dalam aksi tersebut untuk dipertanggungjawabkan secara nasional.  Hal ini didasarkan atas hasil Kongres X ISMAHI di Aceh pada September 2004 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ISMAHI pada Desember 2005 di Cirebon, dimana tidak ada agenda untuk melakukan provokasi hukum negatif kearah penyesatan hukum. 

2.             Menghimbau kepada seluruh organisasi kemahasiswaan internal dan eksternal kampus untuk selalu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ada dari berbagai aspek keilmuan, sehingga diperoleh solusi yang komprehensif dan general untuk selanjutnya direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan.

3.             Kepada masyarakat/rakyat Indonesia mohon untuk tidak termakan isu dan pemberitaan yang jauh dari nilai-nilai akademis dan ilmiah.  Dan oleh karenanya mohon untuk senantiasa melakukan cross check atas suatu pemberitaan kepada pihak-pihak yang legitimate dan kompeten. 

4.             Kepada redaksi hukumonline.com kami mengucapkan terima kasih atas permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada kami.  Dan oleh karenanya kami mohon press release ini dimuat dalam media pemberitaan saudara demi kepentingan bersama.

 

Demikian Press Release ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian atas krisis moral yang terjadi pada bangsa Indonesia yang senantiasa melakukan klaim sepihak dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.  Semoga kita semua berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Billahitaufik Walhidayah,

                                                          Bandung, 4 April 2005

 

                                                          Pengurus

                                                          Badan Eksekutif Mahasiswa

                                                        Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

 

 

 

Asep Mulyana                                       Yordan Demesky, A.Md.

Ketua Umum                                         Menteri Luar Negeri

                                 Divisi Informasi dan Jaringan

ISMAHI Wilayah V Jawa Barat

 

Wahyu Gumilar

Ketua

 

***

Redaksi hukumonline menerima beberapa klarifikasi serupa dari ISMAHI

 

 

1.             Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab atas pemberitaan mengenai keberdukungan atas pembebasan Abdullah Puteh dan Pembubaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mengatasnamakan ISMAHI pada aksi/demonstrasi yang dilakukan pada Kamis, 31 Maret 2005 sebagaimana termuat dalam berita Hukumonline.com

2.             Bahwa representasi keterlibatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran adalah pada kepengurusan ISMAHI Wilayah V Jawa Barat, baik pada kepengurusan di Koordinator Wilayah maupun di Dewan Wilayah.  Dan tidak seorangpun yang didelegasikan dalam kepengurusan eksekutif nasional (Sekretaris Jenderal / Sesjen dan Asisten Sekretaris Jenderal/Asesjen Bidang), kecuali di Dewan Nasional ISMAHI yang dipegang oleh Saudara Yordan Demesky. 

3.             Bahwa aksi/demonstrasi yang dilakukan secara bersama oleh 12 lembaga kemahasiswaan nasional untuk membebaskan Abdullah Puteh dan membubarkan KPK adalah tindakan bodoh yang sangat tidak ilmiah dan berada diluar kajian hukum kontemporer atas permasalahan korupsi di Indonesia.  Apalagi bila hal ini dilakukan oleh ISMAHI yang notabene-nya berisikan mahasiswa hukum yang seharusnya melakukan kajian kritis dan analitis atas permasalahan hukum yang menyangkut korupsi yang dilakukan oleh Abdullah Puteh.

4.             Mengingat ISMAHI adalah organisasi yang akademis, ilmiah dan independen serta terlepas dari nilai-nilai politis.  Kami menyesali tindakan yang dilakukan oleh 12 lembaga kemahasiswaan tersebut dimana nama ISMAHI terlibat didalamnya.  Dan menurut keyakinan kami, ISMAHI adalah salah satu bagian yang diklaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak terlibat dalam Kongres X dan Rakernas ISMAHI. 

Oleh karenanya, melalui press release ini kami selaku pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga merupakan pendiri ISMAHI 23 tahun silam menghimbau kepada sejumlah pihak untuk:

Tags: