Klewang Divonis Enam Tahun Penjara
Aktual

Klewang Divonis Enam Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Klewang Divonis Enam Tahun Penjara
Hukumonline

Suardirejo alias Klewang (58), ketua kelompok geng motor brutal di Pekanbaru, Riau, dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun karena dianggap terlibat kasus perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit.

Dalam bacaan putusannya, Selasa siang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Reno Lestowo mengatakan, Klewang terbukti terlibat kasus perusakan warnet yang mengakibatkan timbulkan keresahan masyarakat dan meracuni kawula muda untuk berbuat brutal.

Vonis terhadap Klewang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya empat tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Hal tersebut sama dengan tuntutan JPU Ayu Susanti dan Sukatmini beberapa waktu lalu.

"Klewang bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata Majelis Hakim.

Klewang digembar-gemborkan sebagai dalang dari berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa kelompok geng motor brutal.

Dia terindikasi mendalangi aksi kejahatan di sekitar kawasan Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Klewang juga dikenakan pasal penganiayaan serta kasus lainnya yang dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Namun Klewang dikabarkan lolos dari perkara kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual karena tidak kuatnya bukti-bukti.

Klewang ditangkap sekitar Mei 2013 lalu bersama dengan anggota geng motornya.

Kakek satu ini juga disebut-sebut memiliki ilmu kebal dan sempat lolos dari belasan penyergapan aparat kepolisian.

Kasus geng motor yang dipimpin Klewang ini sempat menjadi pembicaraan hangat warga masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau disebabkan melibatkan berbagai jenis kejahatan, pengrusakan dan perbuatan seks bebas pada sebagian remaja putera dan puteri yang menjadi anggotanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info