Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi
Berita

Koalisi Desak Gubernur DKI Cabut IMB Pulau Reklamasi

Ditengarai prosesnya bermasalah karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sebagai regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB sesuai aturan yang berlaku.

Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, totalnya ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

"Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada empat pulau," kata Anies.

 

Saat ini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info