Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja
Utama

Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja

Koalisi akan menempuh langkah hukum dan politik untuk mendesak Perppu No.2 Tahun 2022 dicabut.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Koalisi akan melakukan langkah politik dan hukum terhadap Perppu No.2 Tahun 2022. Salah satunya akan mengadukan Perppu kepada MK agar UU Cipta Kerja tidak perlu lagi menunggu untuk dinyatakan inkonstitusional permanen.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengusulkan pemerintah harusnya menjadikan protes publik terhadap Perppu sebagai refleksi. Sayangnya protes yang disampaikan kalangan masyarakat sipil tidak direspon serius. “Hal itu menunjukkan prinsip kedaulatan rakyat semakin jauh. Ini seperti kekuasaan otoriter,” kritiknya.

Koalisi akan mendorong masyarakat untuk memahami dampak Perppu No.2 Tahun 2022. Persoalan yang dihadapi masyarakat tak hanya soal prinsip hukum, tapi juga ancaman kehilangan ruang penghidupan, lingkungan, dan masa depan. Sekaligus Isnur menegaskan pemerintah dan aparat untuk mendengarkan serius masukan masyarakat sipil dan tidak melakukan represi.

Sekjen Aman, Muhammad Arman, menegaskan sejak awal gerakan masyarakat hukum adat menolak UU No.11 Tahun 2020, begitu juga dengan Perppu No.2 Tahun 2022. “Komunitas masyarakat hukum adat menyatakan Perppu ini bentuk pelanggaran konstitusional terhadap masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Arman menilai substansi Perppu sebagian besar sama seperti UU No.11 Tahun 2020. Dampaknya terhadap masyarakat hukum adat antara lain semakin membenamkan identitas masyarakat hukum adat. Kegentingan memaksa yang digunakan Presiden untuk menerbitkan Perppu juga sangat dipaksakan. Menunjukkan watak asli pemerintah yang otoriter dan anti demokrasi.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Nurhadi, mencatat pemerintah menghitung sedikitnya lebih dari 2 ribu perusahaan yang melanggar UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungah Hidup. Koalisi mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran itu. Tapi sayangnya pemerintah tidak melakukan penegakan hukum secara serius.

Misalnya, ada ketentuan Perppu No.2 Tahun 2022 memberi ruang bagi perusahaan yang mengeruk SDA untuk melengkapi perizinannya sampai 2 November 2023. Padahal, yang harusnya dilakukan pemerintah adalah melakukan penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait