Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja
Utama

Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja

Koalisi akan menempuh langkah hukum dan politik untuk mendesak Perppu No.2 Tahun 2022 dicabut.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Zenzi menyebut salah satu sebab pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan sampai akhir tahun 2023 dalam rangka untuk kepentingan transaksional jelang tahun politik mengingat akan digelar pemilu tahun 2024.

“Pengusaha mendapat kemudahan dalam hal perizinan, sementara kalangan elit mendapat logistik untuk kepentingan politik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti mengungkapkan penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah perpaduan antara kebutuhan mendesak atas ancaman ketidakpastian global dan perlu adanya kepastian hukum.

“Perppu ini merupakan proses perjalanan panjang, alasan pemerintah menerbitkan Perppu ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum,” kata Reni dalam diskusi yang dilangsungkan secara online pada, Jum’at (6/1/2023) lalu.

Menurut Reni, latar belakang lahirnya Perppu adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

Perppu No.2 Tahun 2022 diketahui diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU No. 11 Tahun 2020.

“Untuk itu diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” kata Reni.

Tags:

Berita Terkait