Sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Tolak APBN menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/8). Beberapa LSM yang turut berunjuk rasa antara lain Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice.
Unjuk rasa tersebut digelar mengiringi pendaftaran permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan Tahun 2010. Beleid yang disahkan pada 3 Mei lalu itu -sebelumnya bernomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010- dinilai melanggar UUD 1945. UU APBN-P 2010 dinilai tidak mengakomodir anggaran kesehatan sesuai UU Kesehatan, anggaran jaminan sosial, dan perimbangan alokasi anggaran antara pusat dan daerah atau antar daerah tidak memenuhi hubungan keuangan secara adil.
Kuasa hukum Koalisi, Janses Sihaloho menegaskan bahwa UU APBN-P 2010 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan penyusunan APBN sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia mengatakan UU APBN-P 2010 terdapat ketidakadilan dalam perimbangan APBN antar daerah. “Pasal 16 dan 20 yang mengatur perimbangan anggaran antar daerah, ada daerah yang sudah kaya APBN malah besar, sementara ada daerah miskin tetapi APBN kecil. Mestinya diperhatikan indeks kemiskinan dan indeks fiskal suatu daerah,” kata Janses.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 A UUD 1945 yang mengamanatkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Soal anggaran kesehatan, kata Janses, masih jauh dari memadai karena UU APBN-P 2010 mengalokasikan anggaran kesehatan hanya 2,2 persen. Padahal, Pasal 171 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menggariskan bahwa pelayanan kesehatan yang layak minimal lima persen dari APBN. “Ini semacam ada ‘perampokan/penggelapan’ anggaran yang seharusnya anggaran kesehatan 5 persen, tetapi faktanya cuma 2,2 persen.”
















