Sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Tolak APBN menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/8). Beberapa LSM yang turut berunjuk rasa antara lain Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice.
Unjuk rasa tersebut digelar mengiringi pendaftaran permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan Tahun 2010. Beleid yang disahkan pada 3 Mei lalu itu -sebelumnya bernomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010- dinilai melanggar UUD 1945. UU APBN-P 2010 dinilai tidak mengakomodir anggaran kesehatan sesuai UU Kesehatan, anggaran jaminan sosial, dan perimbangan alokasi anggaran antara pusat dan daerah atau antar daerah tidak memenuhi hubungan keuangan secara adil.
Kuasa hukum Koalisi, Janses Sihaloho menegaskan bahwa UU APBN-P 2010 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan penyusunan APBN sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia mengatakan UU APBN-P 2010 terdapat ketidakadilan dalam perimbangan APBN antar daerah. “Pasal 16 dan 20 yang mengatur perimbangan anggaran antar daerah, ada daerah yang sudah kaya APBN malah besar, sementara ada daerah miskin tetapi APBN kecil. Mestinya diperhatikan indeks kemiskinan dan indeks fiskal suatu daerah,” kata Janses.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 A UUD 1945 yang mengamanatkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Soal anggaran kesehatan, kata Janses, masih jauh dari memadai karena UU APBN-P 2010 mengalokasikan anggaran kesehatan hanya 2,2 persen. Padahal, Pasal 171 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menggariskan bahwa pelayanan kesehatan yang layak minimal lima persen dari APBN. “Ini semacam ada ‘perampokan/penggelapan’ anggaran yang seharusnya anggaran kesehatan 5 persen, tetapi faktanya cuma 2,2 persen.”
Dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diatur adanya anggaran jaminan sosial. Namun, dalam UU APBN-P Tahun 2010 tak ada anggaran jaminan sosial. “Ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945,” tuturnya.
Inkonstitusional
Hal senada dikatakan oleh Yuna Farhan dari Seknas Fitra. Ia mengatakan UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 inkonstitusional. Sebab, hingga kini APBN masih belum bisa menjadi instrumen untuk mencapai tujuan bernegara. “Selama 65 tahun merdeka, APBN kita belum banyak memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, gugatan ini juga menanggapi nota keuangan dan RAPBN 2011 yang hari ini dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Yuna.
Ia menyebutkan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara memperoleh jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kematian, hari tua, pensiun. Selama ini APBN tak pernah mengakomodasi anggaran untuk jaminan sosial dalam APBN. “Sama halnya dengan prosentase anggaran kesehatan yang ditetapkan dalam UU APBN-P 2010 tak sesuai dengan UU Kesehatan dan besaran anggaran antar daerah tak adil sesuai Pasal 18 A UUD 1945.”
Menurut Yuna, proses penetapan APBN-P 2010 dinilai cacat prosedur, seperti adanya pelampauan kewenangan oleh badan anggaran dan penetapan tambahan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. “Anggaran tambahan yang ditetapkan itu, tak dirinci tentang program, kegiatan dan jenis belanja, ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara yang menyatakan APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.”
Karenanya, ia menuntut agar MK membatalkan UU APBN-P 2010 karena dinilai inkonstitusional. “Kita juga minta MK untuk mengeluarkan putusan bagaimana sebenarnya APBN sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat? Sebab selama ini APBN kita 25 persen habis buat bayar utang dan 25 persen lagi untuk habis belanja pegawai,” katanya.
















