Hebohnya beberapa pemberitaan di media terkait penanganan kasus Bank Century oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR menimbulkan isu reshuffle terhadap kabinet menguak. Isu ini muncul ketika beberapa partai koalisi mulai gencar mempertanyakan kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun ini. Isu perombakan terhadap Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II) ini mulai ditanggapi oleh beberapa politisi di parlemen.
Misalnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia membantah adanya isu reshuffle tersebut. Menurutnya, mencuatnya isu tersebut karena hanya untuk memperkeruh suasana. Terlebih ketika menggelindingnya kasus Bank Century ke tangan parlemen.
“Saya tidak tahu isunya dari mana, rumornya dari mana, yang penting bahwa rumor itu tidak benar. Rumor isu reshuffle itu bisa menjadi faktor yang memanaskan situasi,” ujarnya. Anas menjelaskan, sejauh ini bukan reshuffle yang dibicarakan oleh Partai Demokrat. Ia berdalih, pihak Demokrat hingga saat ini hanya membicarakan masalah evaluasi koalisi.
Evaluasi koalisi ini, lanjut Anas, akan dilakukan kepada semua partai yang melakukan kerja sama dengan Partai Demokrat, tanpa terkecuali. Tapi sayangnya, Anas tidak memperjelas yang dimaksud dengan evaluasi koalisi tersebut. “Komunikasi (evaluasi koalisi) dilakukan secara berkala,” katanya.
Bantahan yang sama juga pernah diutarakan Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa. Ia berdalih, reshuffle tidak mungkin terjadi lantaran target kinerja seratus hari kabinet sudah lebih dari 90 persen.
Terkait adanya rencana evaluasi terhadap partai-partai koalisi, Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal terlihat tidak khawatir. Menurutnya, jika evaluasi koalisi dilihat dari segi kerja sama di parlemen, semua partai berhak mengkritisi jika yang dilakukan pemerintah salah.
Menurutnya, kritikan tersebut harus ada konteks dan disertai dengan fakta-fakta yang ada. “Karena ini mendorong kualitas demokrasi ke depan. Tentu saja yang diharapkan adalah DPR yang bermartabat, tapi tetap kritis,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi antara parlemen dengan menteri-menteri adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, koalisi di parlemen didasarkan dengan cara logika berfikir dalam mengawasi kinerja pemerintah. Terkait evaluasi kabinet, dilakukan terhadap kinerja menteri-menteri sebagai pembantu presiden.
Mustafa yakin, kader PKS yang menjadi menteri di KIB II ini merupakan kader terbaik. Namun, ia mengembalikan semua rencana perombakan kabinet kepada presiden sendiri.
“Ya, jadi presiden punya hak prerogatif untuk evaluasi menteri-menterinya, dan kita sudah memberikan kader-kader terbaik di sana. Dan di DPR ya ada evaluasi yang berbeda,” tuturnya.
Menurut catatan hukumonline, presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Hal tersebut diatur dalam konstitusi kita. Hal yang sama juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Pasal 24 Ayat (2) huruf e secara tegas menyatakan bahwa, presiden memiliki hak tertinggi untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian seorang menteri. Pada pasal tersebut tertulis bahwa, menteri dapat diberhentikan dari jabatannya oleh presiden karena ada alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.
















