Misalnya saja tarif air di Jakarta untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp7800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp6800. Menurut Reza, tarif di Jakarta ini harganya jauh di atas harga air di Kota Surabaya sebesar Rp2600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp2300 kepada pelanggannya.
Pihaknya pun meminta KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam kerjasama antara PAM Jaya dengan mitra swasta terlebih dalam penentuan rebasing. Selain itu, koalisi juga meminta KPK untuk menelusuri para pejabat di PAM Jaya atau pihak swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses rebasing ini.
Sementara itu Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan laporan yang disampaikan koalisi masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu di Direktorat Pengaduan Masyarakat. Biasanya, dalam jangka waktu 30 hari ke depan setelah laporan, KPK akan menghubungi pelapor mengenai perkembangan penelaahan kasus.
"Laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu. Selama 30 hari pihak yang melapor pasti kita beritahu mengenai hasil penelahaan kami," ujar Priharsa.
Terkait permintaan mensupervisi kasus yang melilit PAM Jaya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pihaknya tak mau terburu-buru. Ia mengatakan, hasil penelaahan nantinya bisa mengerucut, apakah akan mensupervisi kasus yang ada di Kejati DKI Jakarta atau hanya menangani kasus yang dilaporkan koalisi masyarakat. "Intinya kita telaah dulu. Tapi hasilnya bagaimana, bisa supervisi atau koordinasi," pungkasnya.
















