Keenam, Kementerian Keuangan tidak punya alasan apapun untuk melayangkan PK karena yang dipersoalkan hanya prosedur formil seperti surat kuasa, dan prosedur CLS. Padahal koalisi telah melakukan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yurisprudensi. “PK yang dilakukan Menteri Keuangan ini merupakan kecerobohan besar,” tukasnya.
(Baca juga: Lampu Kuning dari Pengadilan untuk Pengelolaan Air).
Ketua DPP KNTI, Martin Hadiwinata, mengusulkan agar pemerintah segera memutus kontrak dengan perusahaan swasta yang mengelola air di Jakarta. Pengelolaan harus dialihkan ke PDAM, sekaligus memperbaiki internal PDAM agar tidak terjadi lagi komersialisasi air minum. Kemudian merevisi Perda Jakarta No.13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena menempatkan air sebagai obyek komersil.
Atas dasar itu Koalisi menuntut Menteri Keuangan mencabut permohonan serta memori PK yang telah diajukan. Majelis PK diharapkan menolak PK tersebut karena tidak berlasan menurut hukum mengingat alasan yang menjadi dasar PK sudah berulang kali diperiksa dan diputus pengadilan sebelumnya.
Gubernur Jakarta harus menjalankan putusan kasasi No.31 K/PDT/2017 karena PK itu tidak menghentikan proses eksekusi. Ketentuan itu telah diatur pasal 66 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan memori PK kepada para penggugat swastanisasi air. Terakhir, Koalisi menuntut pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang berlangsung di MA.
Hukumonline belum mendapatkan konfirmasi mengenai pengajuan PK dan materi permohonan PK Pemerintah hingga berita ini diturunkan.
















