Koalisi Seni Ajak Seniman, DPR, dan Pemerintah Matangkan RUU Hak Cipta
Terbaru

Koalisi Seni Ajak Seniman, DPR, dan Pemerintah Matangkan RUU Hak Cipta

Saat ini DPR dan pemerintah sedang menyusun RUU tentang Hak Cipta dan mengundang masyarakat untuk mengikuti RDPU di bulan November 2026.

CR 36
Bacaan 4 Menit
Panel narasumber diskusi Koalisi Seni, Jumat (25/9/2026). Foto: CR36
Panel narasumber diskusi Koalisi Seni, Jumat (25/9/2026). Foto: CR36

Setelah perjalanan panjang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) akhirnya menjadi salah satu peraturan yang masuk ke dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026 untuk direvisi. Jauh sebelum itu, Koalisi Seni telah menyusun kajian revisinya sejak tahun 2023.

Koordinator Penelitian di Koalisi Seni, Ratri Ninditya, menjelaskan bahwa temuan menunjukkan UU Hak Cipta belum mengakomodasi ketentuan yang seimbang bagi setiap sektor kesenian. Peneliti yang kerap disapa Ninin ini kemudian memaparkan beberapa poin penting yang perlu diperkuat di dalam Rancangan UU (RUU) tentang Hak Cipta nantinya.

Pertama, keseimbangan prinsip antara remunerasi terhadap pencipta atau pelaku pertunjukan dan akses terhadap publik. Kedua, keseimbangan pengaturan di setiap sektor kesenian karena sektor musik masih mendominasi UU Hak Cipta. Hal ini termasuk menyesuaikan istilah karya yang dilindungi karena UU Hak Cipta masih belum menggunakan istilah yang lazim dipakai oleh para seniman.

Baca juga:

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Terlalu Ambisius Atur AI, Praktisi Dorong Penguatan Peran Konsultan HKI

Ketiga, pengaturan mengenai pusat data untuk menunjang keadilan dalam tata kelola royalti. “Jadi pusat data itu tidak hanya pusat data untuk musik saja, tapi juga untuk sektor-sektor di luar musik,” ujarnya pada pada diskusi yang bertajuk "Revisi Hak Cipta Jangan Tergesa Karena Semua Seniman Layak Sejahtera" yang dilaksanakan di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

Keempat, penguatan pelindungan terhadap pencipta dan pelaku pertunjukan, contohnya melalui pengaturan batas minimum royalti dan standar baku perjanjian lisensi yang berpihak kepada seniman. Hal ini mengingat UU Hak Cipta dianggap masih memberi terlalu banyak ruang bagi pihak perantara melalui klausul-klausul yang memuat frasa “kecuali diperjanjikan lain” atau “berdasarkan praktik yang wajar”.

“Sementara praktik yang wajar di dalam keseharian praktik industri, banyak sekali terjadi dimana ada kesenjangan kuasa antara senimannya sama orang yang berkontrak, yang mau memakai karyanya, yang berlisensi dengannya,” jelas Ninin.

Kelima, penguatan posisi tawar negara di hadapan platform digital asing karena selama ini terdapat platform digital asing yang belum berkantor di Indonesia, sehingga apabila terjadi sengketa sulit untuk menyelesaikannya. Keenam, pelindungan karya dan pencipta dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Sebagai upaya untuk mengakomodasi temuan-temuan Koalisi Seni ke dalam RUU tentang Hak Cipta, mereka menghadirkan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus musisi, Once Mekel. Once menjelaskan tahapan-tahapan yang telah dilalui DPR dan pemerintah untuk menyusun RUU tentang Hak Cipta. Saat ini, RUU telah selesai melalui tahap pengharmonisasian serta Presiden telah menerbitkan Surat Presiden yang mendelegasikan pembahasan lebih lanjut kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Pembahasan lanjutan oleh DPR akan dimulai kembali pada tanggal 8 November 2026. Once mengajak Koalisi Seni dan masyarakat untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia berharap RUU ini dapat segera disahkan sehingga tidak perlu dilaksanakan mekanisme carry over ke tahun 2027, terutama mengingat bisa jadi RUU tentang Hak Cipta tidak masuk ke dalam prolegnas tahun 2027.

“Harapan kita tentunya undang-undang ini selesai di 2026 karena itu merupakan target terbaik yang bisa kita capai,” ujar Once.

Ia memaparkan beberapa perubahan utama yang masuk ke dalam RUU tentang Hak Cipta. Pertama, pemerintah dan DPR membuka kesempatan bagi sektor seni lain untuk membangun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)-nya sendiri. Saat ini, LMKN hanya tersedia untuk sektor musik.

Kedua, di sektor seni rupa, terdapat hak untuk mendapatkan pendapatan atas penjualan kembali (resale rights). Ketiga, royalti tanpa pemilik sah di sektor musik akan disimpan di tabungan LMKN selama dua tahun. Setelah dua tahun, dana tersebut akan dimasukkan ke dalam dana abadi. “Dana abadi itu bukan berarti selama-lamanya di sana. Kalau sudah diketahui penciptanya, tentu akan dibagikan kepada pencipta. Yang dipakai hanyalah hasil di luar dana pokok,” jelasnya.

Keempat, pengaturan mengenai AI. Norma yang akan dimasukkan berkaitan dengan pengakuan terhadap kreasi yang menggunakan AI selama dalam pembuatan substansinya masih ada campur tangan manusia. Namun, apabila suatu karya dibuat dengan bantuan AI, maka harus ada penanda bahwa karya tersebut melibatkan AI di dalamnya.

Kelima, perusahaan-perusahaan AI yang tidak taat pada peraturan akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Kemudian, apabila tidak ada iktikad baik, maka hukuman berupa penghentian operasional, penutupan platform untuk sementara maupun selamanya, hingga denda administratif dapat dijatuhkan.

Direktur Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Syukur Asih Suprojo, menambahkan bahwa setiap sektor kesenian memiliki karakteristik tersendiri yang perlu diatur secara setara, sehingga RUU Hak Cipta nantinya tidak boleh timpang dan hanya berat ke sektor musik.

Ia juga menyoroti pendapat Kurator Seni Rupa, Gie Sanjaya, yang menyatakan bahwa literasi pembuatan kontrak bagi seniman perlu dilakukan. Hal ini mengingat ternyata masih banyak seniman yang kurang mengerti pembuatan kontrak atau pentingnya kontrak itu sendiri.

Oleh karenanya, ia berharap para seniman akan mendapatkan edukasi yang cukup mengenai kontrak, termasuk jangka waktu, ruang lingkup, dan sebagainya. “Ini juga yang harus diperhatikan karena ini menyangkut juga transparansi terkait hak moral dan juga hak ekonomi,” ujar Syukur.

Selain itu, ia juga mengafirmasi kekhawatiran Penulis, Yusi Pareanom, yang menyampaikan bahwa karya sastra saat ini banyak mengalami pembajakan. Yusi berpendapat pembajakan buku sering terjadi karena tidak ada aturan yang cukup kuat mengenai larangan untuk menjual barang curian. Padahal, barang curian ada banyak jenisnya, mulai dari dokumen digital hingga dokumen fisik yang dijual di berbagai marketplace.

Syukur mendukung norma yang mengatur pelindungan terhadap karya dari eksploitasi AI. Saat ini, belum ada peraturan yang mengatur mengenai data latih, kompensasi dari karya yang masuk ke dalam database, serta pengakuan yang layak kepada penciptanya.

“Kami juga tentu mendorong nanti pengaturan di batasan hukum yang jelas karena kalau bicara hak cipta ini tidak semata-mata terkait hukum dan industri, tetapi ini juga masuk, kalau kami dari sisi Kementerian Kebudayaan, ke ekosistem budaya,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info