Transformasi digital membuat karya seni lebih mudah dan cepat tersebar. Namun, pelindungan hak cipta belum mampu mengikuti perkembangan tersebut, sehingga merugikan pelaku seni, terutama terkait royalti, lisensi, dan pengakuan karya di ruang digital. Untuk itu, Koalisi Seni meluncurkan riset ‘Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia’ di Balai Sastra HB Jassin, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketua Pengurus Koalisi Seni, Irawan Karseno mengatakan tujuan penelitian tersebut menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan hak cipta di berbagai sektor seni serta menyediakan dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih adil.
“Masih banyak aspek hak cipta yang belum dipahami oleh para pelaku seni. Karena itu, ruang diskusi seperti ini menjadi semakin penting untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran bersama,” ujar Irawan.
Peneliti Hak Cipta Seni Rupa, Chabib Duta Hapsoro, menambahkan persoalan hak cipta tidak hanya terkait pelindungan karya dari pembajakan atau pemalsuan, tetapi juga menyangkut pembagian manfaat ekonomi dalam ekosistem seni. Meski karya seniman Indonesia semakin diapresiasi di pasar nasional dan global, banyak seniman belum menikmati keuntungan dari kenaikan nilai karya mereka di pasar sekunder.
Baca juga:
- LBH Pers: Revisi UU Hak Cipta Jangan Berubah Jadi Instrumen Pembungkaman Pers
- RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik, Dewan Pers Usulkan Skema Hybrid
Riset menunjukkan ketiadaan mekanisme hak jual kembali (resale rights) membuat keuntungan penjualan ulang lebih banyak dinikmati pihak lain. Kondisi ini menjadi paradoks dalam perkembangan seni rupa Indonesia.
“Ini yang dinamakan paradoks dalam perkembangan seni rupa Indonesia,” imbuhnya.
Dia menilai rendahnya literasi hak cipta dan lemahnya dokumentasi karya turut merugikan pelaku seni rupa secara ekonomi. Banyak kerja sama masih dilakukan melalui kesepakatan informal yang tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, pencatatan kepemilikan dan riwayat perpindahan karya (provenance) belum menjadi praktik umum, padahal penting untuk mencegah pemalsuan karya.
















