Di tengah berbagai tantangan yang kian menekan keberlanjutan kawasan hutan di Indonesia, pemerintah menilai kerangka hukum kehutanan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena itu, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUU Kehutanan).
"Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan," kata Rohmat dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, perubahan signifikan dalam hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan menuntut penyempurnaan norma, terutama terkait penguasaan hutan oleh negara. Penguasaan tersebut bukan berarti kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan semata. Tapi kewenangan untuk mengatur, mengelola, menetapkan status kawasan, memberikan izin pemanfaatan, serta memastikan fungsi ekologis dan sosial hutan tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, RUU Kehutanan juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, Putusan MK Nomor 45/PUU-X/2011 terkait pengukuhan kawasan hutan, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, serta Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 mengenai perlindungan hak masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Baca juga:
- Revisi UU Kehutanan Diminta Fokus Melindungi Tutupan Hutan Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta UU Kehutanan Diubah Total, Bukan Direvisi
Dalam RUU Kehutanan mengusulkan sejumlah klaster materi. Antara lain definisi dan batasan pengertian, penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi hutan, kecukupan luas kawasan dan tutupan hutan, kawasan hutan dengan tujuan tertentu. Kemudian pengelolaan hutan termasuk perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi dan pendanaan kehutanan, serta penegakan hukum kehutanan.
Rohmat menilai penyelenggaraan kehutanan memerlukan dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan. Selain itu, kewenangan Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Kehutanan, dan PPNS bidang kehutanan perlu diperkuat untuk menangani pembalakan liar, perambahan kawasan, perdagangan hasil hutan ilegal, jual beli kawasan hutan, serta penguasaan dan perdagangan jasa karbon kehutanan tanpa izin.
"RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat," ujarnya.
Senada, anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo juga mendorong adanya revisi UU Kehutanan yang telah menjadi landasan utama penyelenggaraan kehutanan nasional selama lebih dari dua dekade.
"UU 41 tentang kehutanan memang kebutuhan yang mendesak untuk dibahas, tujuan dari RUU ini memang untuk melestarikan hutan. Hutan lindung dan konservasi juga harus dilindungi tidak boleh dialihfungsikan, komitmen-komitmen ini yang akan kita bangun dalam revisi UU 41, alih fungsi lahan hutan juga akan dikembalikan," pungkasnya.
















