Walhi: Izin Sektor Kehutanan Tumbuh Subur Setiap Masa Transisi Pemerintahan
Berita

Walhi: Izin Sektor Kehutanan Tumbuh Subur Setiap Masa Transisi Pemerintahan

Presiden didesak untuk mengawasi dan memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak mengobral izin pada masa transisi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pemerintah diminta serius hentikan praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP
Pemerintah diminta serius hentikan praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin meraih suara terbanyak. Di tengah hiruk-pikuk kontestasi Pemilu 2019, Walhi mengingatkan pada masa transisi pemerintahan setelah pemilu biasanya pemerintah banyak menerbitkan perizinan di sektor kehutanan.

 

Kepala Departemen Advokasi Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan dari hasil kajian Walhi pada setiap masa transisi pemerintahan sejak era reformasi menunjukan ada relasi antara pemilu (nasional dan daerah) dengan penerbitan izin. Perizinan yang dimaksud Zenzi yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman (HT), IUPHHK-Hutan Alam (HA), IUPHHK-Restorasi Ekosistem (RE), Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), dan Pelepasan Kawasan Hutan (KH) untuk perusahaan.

 

Masa pemerintahan Soeharto jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 497 dengan total lahan seluas 6,1 juta hektar. Pada era pemerintahan B.J Habibie, jumlah izin yang diterbitkan ada 74 meliputi 2,3 juta hektar, sebanyak 1,7 juta hektar diantaranya diterbitkan pada masa transisi pemerintahan B.J Habibie ke Presiden Abdurahman Wahid.

 

Di era Abdurahman Wahid menerbitkan 57 izin untuk total 2,2 juta hektar lahan, tapi dari data yang dihimpun Walhi tidak diketahui berapa jumlah izin yang diterbitkan pada masa transisi. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri jumlah perizinan yang diterbitkan sebanyak 45 mencakup 2,7 juta hektar lahan, sekitar 2,1 juta hektar lahan izinnya terbit pada masa transisi.

 

Zenzi menekankan jumlah izin paling banyak diterbitkan dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yakni 1.257 izin dan 22 SK Pelepasan Kawasan Hutan. Seluruh izin itu meliputi 29 juta hektar lahan. Dari jumlah itu luas lahan yang izinnya terbit pada masa transisi sekitar 10 juta hektar. Pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama menerbitkan 190 izin untuk total lahan seluas 1,4 juta hektar.

 

“Izin di sektor kehutanan pada reformasi cenderung meningkat. Bisnis kayu diduga kuat sebagai alat transaksi, modal biaya politik, ini bisa dilihat dari tingginya jumlah izin yang diterbitkan pada masa transisi,” kata Zenzi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Baca Juga: Implementasi Inpres Moratorium Sawit Dipertanyakan

 

Selain izin, Zenzi melihat pada masa transisi sangat rawan diterbitkan regulasi yang sifatnya sektoral. Misalnya, di era Habibie terbit UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadi landasan hukum untuk penerbitan izin di sektor kehutanan. Presiden Megawati sempat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perppu yang diterbitkan 11 Maret 2004 itu memberi izin terhadap sejumlah perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.

Tags:

Berita Terkait