Komisi IV DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUU Kehutanan). Beberapa pihak sudah diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan antara lain kalangan masyarakat sipil.
Ketua Auriga, Timer Manurung, mengatakan UU Kehutanan memuat banyak persoalan yang menyebabkan deforestasi. UU Kehutanan hanya fokus pada kawasan hutan, meminggirkan peran penting hutan alam. Mengabaikan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal yang hidup dalam hutan.
“Ada 42 juta hektar tutupan hutan alam Indonesia tanpa perlindungan hukum. Perubahan UU Kehutanan tidak perlu menggunakan kawasan hutan, tapi fokus pada tutupan hutan,” usul Timer dalam RDPU dengan Komisi IV DPR, Selasa (15/7/2025).
UU Kehutanan selama ini memberi kewenangan besar pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Nyaris tidak ada pengurusan hutan yang dilakukan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, dan desa termasuk masyarakat hutan adat (MHA) serta komunitas lokal. Perubahan UU Kehutanan diusulkan membuka ruang pengelolaan, jangan melulu diurus pemerintah pusat.
Baca juga:
- 5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan
- Walhi: 2 Pasal UU Cipta Kerja Beri Peluang Pengampunan Kejahatan Kehutanan
Aparat kehutanan terpusat di Jawa, padahal sebagian besar hutan ada di daerah. Tapi anggaran yang dialokasikan untuk mengelola kawasan hutan di Jawa lebih besar ketimbang daerah. Misalnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di wilayah Sumatera mengelola 1,4 juta hektar hutan konservasi dengan anggaran pengelolaan per hektar Rp1,6jt.
Hutan konservasi di Jawa hanya 140 ribu hektar tapi anggaran pengelolaan per hektar mencapai Rp117 juta. Lebih parah lagi anggaran untuk mengelola hutan konservasi di Papua hanya Rp60 ribu.
















