Sementara perwakilan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengatakan UU Kehutanan tidak mengatur ketat dan permanen perlindungan hutan alam. Tercatat masih ada tutupan hutan alam di kawasan hutan lindung.
“Kami mengharapkan tutupan hutan alam yang tersisa harus diproteksi dalam peraturan yang akan datang,” usulnya.
Perlindungan yang sama juga perlu untuk lahan gambut, mangrove, dan vegetasi non hutan karena fungsinya juga penting menyerap karbon. Sebagai ruang hidup MHA dan komunitas lokal. Pengakuan terhadap MHA seharusnya tidak hanya mengacu pada proses administratif seperti Surat Keputusan (SK) Menteri karena MHA sudah dijamin konstitusi.
“UU Kehutanan baru semakin terlihat urgensinya untuk mengoreksi UU Cipta Kerja karena UU Kehutanan bersifat lex specialis,” pungkas Refki.
















