“Ini tidak benar mengelola hutan,” ujarnya.
Jumlah hutan alam yang dibebani izin konsesi seolah tak terhitung jumlahnya baik itu untuk komoditas hutan produksi, perkebunan sawit, pulp dan lainnya.
“Ini salah kaprah melihat hutan karena fokusnya kawasan hutan dan melupakan tutupan hutan,” timpalnya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai sejak awal UU Kehutanan mengabaikan MHA dalam konteks sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan. Hal itu bisa dilihat dari definisi kawasan hutan hanya fokus melihat hutan. Arah perubahan UU Kehutanan ke depan harus memasukan perspektif dan pengetahuan MHA. MHA melihat hutan dalam 4 aspek yakni religius, historis, ekologis, dan ekonomis. Sementara UU Kehutanan saat ini memaknai hutan sebagai komodifikasi.
Arman mengatakan salah satu alasan AMAN bersama 2 komunitas MHA mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena nyaris 75 persen wilayah kelola MHA diklaim sebagai kawasan hutan negara. Ketika hutan beralih sebagai hutan negara, ujungnya tidak digunakan untuk mempertahankan fungsi sebagai hutan tapi dialihkan melalui izin konsesi.
“Ini yang dikoreksi MK melalui Putusan No.35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara,” urainya.
Sayangnya, setelah putusan MK No.35/2012 itu terbit, masih ada kebijakan pemerintah yang mengklaim sepihak wilayah kelola MHA. Penyelesaian persoalan ini tak cukup dengan merevisi UU Kehutanan, tapi mengubah total. Hasil inkuiri Komnas HAM tahun 2014 mengungkap ada tumpang tindih wilayah MHA dengan kehutanan. Komnas HAM merekomendasikan pembaruan regulasi sektor SDA terutama kehutanan, kebijakan kawasan hutan, remedi, dan kelembagaan.
Dalam 10 tahun terakhir sedikitnya 867 letupan konflik agraria di wilayah adat. Dari jutaan potensi hutan ada baru 332 ribu hektar yang dikukuhkan atau dikembalikan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan. UU Kehutanan yang baru harus mengatur mekanisme pencatatan atau administrasi hutan adat misalnya rekomendasi dari pemerintah daerah dan Surat Keputusan Pengakuan sebagai MHA.
















