Kode etik advokat ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga profesionalisme sekaligus melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya menjadi pedoman perilaku, kode etik juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi advokat yang bekerja secara jujur serta sebagai jaminan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, John Pieter Nazar mengatakan dalam praktik, berbagai perkara etik yang ditangani tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran moral berat. Sebagian diantaranya justru muncul dari dinamika profesional antara advokat dalam menangani perkara di pengadilan.
“Ada beberapa kasus yang kita tangani yang menyita perhatian. Pengaduannya bukan pelanggaran etika moral, tetapi lebih kepada hubungan antara advokat dengan advokat dalam satu perkara. Ini penting untuk dipilah,” kata John dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca juga:
- Dari Etik ke Integrasi, Jalan Tengah Atasi Fragmentasi Advokat
- Menuju Nakhoda Baru PERADI, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persiapan Pemilih
- Jelang Munas, Bakal Calon Ketua Umum Peradi Mengerucut jadi Dua Nama
- Munas IV PERADI Resmi Dibuka, Era Baru Pemilihan Ketum Lewat E-Voting
Dia menekankan Dewan Kehormatan memiliki peran penting dalam memastikan setiap pengaduan diverifikasi secara tepat, termasuk memastikan apakah para pihak berada dalam organisasi advokat yang sama. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas dan ketertiban dalam penegakan kode etik.
Ketua Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, Bachtiar Sitanggang menambahkan bahwa kode etik pada dasarnya merupakan benteng bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Namun, pemahaman terhadap fungsi tersebut masih perlu diperkuat.
“Kode etik itu sebenarnya melindungi dan menjamin setiap advokat yang melaksanakan tugasnya dengan jujur. Persoalannya, kita jujur tidak? Bahkan jujur terhadap diri sendiri,” tegasnya.
















