Kode Etik Advokat Jadi Fondasi Perlindungan Profesi dan Pencari Keadilan
Terbaru

Kode Etik Advokat Jadi Fondasi Perlindungan Profesi dan Pencari Keadilan

Pemahaman etik dinilai perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, John Pieter Nazar. Fotografer/HFW
Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, John Pieter Nazar. Fotografer/HFW

Kode etik advokat ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga profesionalisme sekaligus melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya menjadi pedoman perilaku, kode etik juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi advokat yang bekerja secara jujur serta sebagai jaminan bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, John Pieter Nazar mengatakan dalam praktik, berbagai perkara etik yang ditangani tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran moral berat. Sebagian diantaranya justru muncul dari dinamika profesional antara advokat dalam menangani perkara di pengadilan.

“Ada beberapa kasus yang kita tangani yang menyita perhatian. Pengaduannya bukan pelanggaran etika moral, tetapi lebih kepada hubungan antara advokat dengan advokat dalam satu perkara. Ini penting untuk dipilah,” kata John dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca juga:

Dia menekankan Dewan Kehormatan memiliki peran penting dalam memastikan setiap pengaduan diverifikasi secara tepat, termasuk memastikan apakah para pihak berada dalam organisasi advokat yang sama. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas dan ketertiban dalam penegakan kode etik.

Ketua Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, Bachtiar Sitanggang menambahkan bahwa kode etik pada dasarnya merupakan benteng bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Namun, pemahaman terhadap fungsi tersebut masih perlu diperkuat.

“Kode etik itu sebenarnya melindungi dan menjamin setiap advokat yang melaksanakan tugasnya dengan jujur. Persoalannya, kita jujur tidak? Bahkan jujur terhadap diri sendiri,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info