Kode Etik dan Perilaku Jaksa
Terbaru

Kode Etik dan Perilaku Jaksa

Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Di dalam peraturan tersebut dituangkan larangan yang diberikan kepada Jaksa agar tidak keluar dari hakikat etika perilaku Jaksa, di antaranya:

1. Memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

2. Meminta dan/atau menerima hadian dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.

3. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

4. Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara.

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

6. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

7. Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.

8. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.

Profesionalisme Jaksa penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

Kode etik Jaksa dapat digambarkan sebagai alat untuk menyeimbangkan dan memfilter hal buruk guna mengarahkan seorang profesional Jaksa menuju tindakan yang sesuai moral, sehingga menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait