Pesan Jaksa Agung untuk Jaksa: Proaktif Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru
Terbaru

Pesan Jaksa Agung untuk Jaksa: Proaktif Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru

“Pastikan Saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga Saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut berlaku efektif.”

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX Gelombang II Tahun 2022, Rabu (14/12/2022) kemarin. Foto: Humas Kejaksaan RI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX Gelombang II Tahun 2022, Rabu (14/12/2022) kemarin. Foto: Humas Kejaksaan RI

Pada Selasa (6/12/2022) lalu, DPR RI dan pemerintah telah memberi persetujuan terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU dan akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang. Kini, Indonesia memasuki masa transisi selama 3 tahun ini dalam penerapan hukum pidana. Untuk itu, Jaksa Agung menyampaikan arahannya bagi seluruh jaksa dan jaksa baru supaya aktif mempelajari pasal-pasal dalam KUHP baru.

“Pastikan Saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga Saudara dapat menerapkannya dengan tepat saat KUHP baru tersebut berlaku secara efektif,” pesan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX Gelombang II Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Ia menuturkan perlunya internalisasi pada setiap satuan kerja Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut melalui diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi. Dengan begitu, diharapkan akan terciptanya keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa berkenaan dengan pelaksanaan KUHP baru.

Baca Juga:

Disebutkan pula bagaimana jaksa sebagai salah satu profesi hukum harus memiliki kemampuan berpikir kritis dan argumentatif. Hal tersebut dibutuhkan untuk dapat menjadi praktisi hukum andal. Pemikiran kritis diperlukan untuk memahami prinsip, asumsi, norma aturannya guna melahirkan argumentasi yang ajeg baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

Burhanuddin mengingatkan kalangan jaksa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik dalam penanganan perkara. Dari keseriusan berlatih dan praktik yang dilakukan akan dapat membiasakan jaksa untuk menggunakan struktur cara berpikir hukum yang sistematis. Dalam hal menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum.

“Saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum di masyarakat. Saudara juga harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis,” ungkapnya.

Mengingat ke depannya seorang jaksa akan dihadapi ragam perkara yang berhubungan langsung dengan masyarakat kecil dengan tingkatan ketercelaan yang menurutnya tidak seberapa. “Untuk itu, selalu kedepankan nurani Saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” kata dia.

Jaksa Agung menegaskan dalam jalankan profesinya jaksa dapat memiliki ketajaman berpikir, sensitivitas, dan mengedepankan nurani. Bila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, hal itu akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, sampai dengan kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal.

Tags:

Berita Terkait