Permasalahan pengungsi makin kompleks akibat tingginya konflik peperangan dan permasalahan lain seperti diskriminasi, gejolak politik hingga bencana alam. Sebagai negara transit, Indonesia mengalami berbagai tantangan sehingga belum optimal menangani permasalahan pengungsi. Seperti peningkatan pemberdayaan kapasitas pengungsi selama berada di Indonesia hingga pemberian akta kelahiran bagi bayi yang lahir dinilai masih belum optimal.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan meski Indonesia belum meratifikasi konvensi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967, bukan berarti lepas tangan terhadap permasalahan pengungsi. Baginya, atas nama kemanusiaan Indonesia menjadi negara transit bagi para pengungsi tersebut.
Namun Silmy menekankan, pentingnya kerja sama regional dan global dalam menangani permasalahan pengungsi. Dia mencontohkan terdapat kasus bahwa Australia dan Malaysia sebagai negara yang berdekatan dengan Indonesia menghalau para pengungsi tersebut sehingga akhirnya tiba di Indonesia.
“Indonesia ini bukan destinasi tapi transit sementara. Saya punya koridor dalam bekerja, koridor inilah yang jadi acuan. Pendekatan kami kepada pengungsi yang sudah eksisting adalah rasa kemanusiaan,” ujarnya dalam workshop “Kebijakan dan Pandangan tentang Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia”, Selasa (7/11/2023).
Baca juga:
- Mendorong Perbaikan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Melalui Regulasi
- Kenali 3 Prinsip Perlindungan Pengungsi dalam Hukum Internasional
Menurut Silmy, terdapat kasus pengungsi yang mampu beli tiket serta mengurus visa dan bertandang ke kantor UNHCR agar mendapatkan kartu. Namun, pihaknya cenderung menolak pengungsi ini karena dianggap bukan individu yang memiliki kemampuan. Jenis pengungsi tersebut seolah sudah rancang alias by design.
“Kalau ini, saya ambil pendekatan ketika masuk ke darat saya kembalikan ke negaranya,” katanya.
Dia menekankan penanganan pengungsi di Indonesia tidak dapat sendiri dan perlu kerja sama alias kolaborasi dengan negara lain. Hal ini karena Indonesia masih memiliki permasalahan kesejahteraan warga negaranya. Maklum, masih terdapat banyak warga negara di tanah air yang masih membutuhkan perhatian dan mewujudkan kesejahateraannya.
“Pengungsi ini tidak punya kartu penduduk sehingga dia tidak bisa bekerja optimal, akan lebih repot kalau dia berkeluarga karena otomatis tidak dapat proses resmi sehingga ini jadi pekerjaan rumah tambahan bagi pemerintah,” jelasnya.
Sebagai sesama negara ASEAN, Silmy menyampaikan perlu ada dorongan bagi negara-negara tetangga lebih mengedepankan kemanusiaan. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Myanmar sehingga terjadi eksodus entis Rohingya merupakan pelanggaran HAM yang menimbulkan permasalahan negara kawasan.
“Permasalahan ini harus bisa didorong jadi topik penting ketika berlangsung pertemuan resmi ASEAN,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto berpendapat, permasalahan pengungsi luar negeri perlu menjadi perhatian bersama negara-negara dunia. Dari sisi Indonesia, masih perlu pembenahan regulasi khususnya aturan teknis penanganan pengungsi.
“Indonesia tidak ada operatic operation termasuk Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Masih terdapat non-comprehensive policy atau partial policy karena enggak bisa menjangkau secara menyeluruh, ada overlapping manajemen, ada ketidakharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Kemudian, Indonesia juga telah memiliki UU No.39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia, UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan telah meratifikasi Konvensi 1984 dan Konvensi Hak-hak Anak yang menjadi dasar memberi perlindungan pengungsi luar negeri. Selain itu pentingnya pemerintah mengedepankan nilai kemanusiaan menghadapi permasalahan kepengungsian.
“Tanpa ada aturan tertulis pun (kemanusiaan) harus dipraktikan termasuk Indonesia. Dan ini sudah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional,” kata Sigit.
Merumuskan kerangkan hukum
Sementara itu, UNHCR Indonesia Representative, Ann Mayman menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi ini meski bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951. Selain itu, berbagai peraturan perundangan telah memuat perlindungan pengungsi luar negeri.
Namun menurut Ann, penanganan pengungsi tersebut tidak hanya penyediaan tempat singgah saja, melainkan perlu diberikan pemenuhan kebutuhan asasi seperti pendidikan, pekerjaan hingga akta kelahiran bagi bayi yang lahir di negara pengungsian. Dia mendorong para pemangku kepentingan merumuskan kerangka hukum yang jelas agar para pengungsi atau pencari suaka dapat hidup dengan layak saat berada di Indonesia.
“Pembagian tanggung jawab ini krusial pada semua level tingkatan nasional, regional dan global dan tidak hanya pada satu negara saja. Kemudian, saya bersyukur Indonesia saat ini sedang merevisi Peraturan Presiden 125/2016 sehingga memberi peluang peningkatan manajemen sistem perlindungan pengungsi luar negeri ini,” jelas Ann.
Dia juga mendorong kolaborasi konstruktif semua pihak sangat penting dihadirkan dengan tanggung jawab yang jelas sesuai kapasitas masing-masing. Penanganan pengungsi luar negeri butuh kerangka hukum yang jelas sehingga manajemen sistemnya berjalan sistematis.
















