Komdigi Kebut Rampungkan Roadmap AI, Regulasi Jadi Sorotan Utama
Utama

Komdigi Kebut Rampungkan Roadmap AI, Regulasi Jadi Sorotan Utama

Peta Jalan AI bukan sekadar dokumen perencanaan biasa, tapi berfungsi sebagai kompas strategis bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan dan peluang revolusi teknologi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid . Foto: Humas Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid . Foto: Humas Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya merampungkan peta jalan penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Demikian disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Museum Nasional, Senin (2/6/2025) kemarin.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan peta jalan nasional AI atau akal imitasi. Targetnya Juni ini kita sudah memiliki roadmap untuk AI,” ujarnya.

Langkah ini menurut Meutya bukan hanya sebagai respons terhadap perkembangan teknologi global, tetapi juga sebagai upaya serius pemerintah untuk memperkuat fondasi digital nasional mencakup bidang pendidikan, industri, riset, hingga layanan publik.

Dia mengatakan pihaknya sedang membahas detail peta jalan tersebut dengan sejumlah pihak. Namun demikian, kementerian yang dipimpinnya masih terus menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk pengembang AI. Pemerintah menyadari penggunaan AI memerlukan arahan serta aturan yang jelas. Regulasi yang lebih jelas dapat meminimalkan dampak tidak diharapkan dan dimanfaatkan secara optimal.

“Setiap kita mengumpulkan stakeholders, selalu ada masukan-masukan baru. AI ini juga teknologi yang bergerak setiap saat, jadi kami sedang mendengarkan agar nantinya regulasi yang dihasilkan komprehensif,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan Ketua Komisi I DPR periode 2019-2024 itu melanjutkan, semangat gotong royong dan kemajuan teknologi harus tetap berlandasan dan bimbingan moral pancasila. Indonesia ingin menampilkan wajah yang tidak hanya mengadopsi teknologi, tetapi mendukung kemajuan teknologi dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info