Rachmani menyoroti langkah tegas Komdigi yang berani menegakkan aturan terhadap platform besar seperti X dengan menerbitkan teguran hingga tiga kali. Menurutnya, tindakan tersebut membawa pesan penting bahwa seluruh platform, termasuk yang berskala global dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia, wajib mematuhi hukum nasional. Keberanian pemerintah melalui Komdigi dalam menegakkan aturan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia di forum global, khususnya dalam isu pengawasan platform digital lintas negara dan kedaulatan digital.
“Komdigi berupaya membangun mekanisme pertanggungjawaban hukum dan finansial di ruang digital, sehingga pelanggaran tidak berhenti pada penghapusan konten, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang terukur. Dengan kata lain Komdigi ingin menunjukan bahwa terjadinya pelanggaran di ruang digital memiliki dampak nyata. Tidak sekedar tindakan simbolis seperti penghapusan konten oleh Platform X,” ungkap akademisi hukum itu.
Dari perspektifnya, mekanisme teguran bertahap menjadi preseden penting dalam pembentukan ekosistem hukum digital nasional. Langkah yang dilakukan Komdigi ini menandai transisi dari model pengawasan berbasis kontrol menuju sistem penegakan hukum yang lebih menuntut tanggung jawab konkret dari platform global yang beroperasi di Indonesia.
Perihal substansi sanksi yang dijatuhkan terdapat empat catatan utama yang diperhatikan, antara lain sanksi yang diberikan menghadapi kendala penegakan karena platform X belum memiliki bentuk entitas platform di Indonesia yang ditunjukan tidak ada perwakilan resmi di Indonesia.
Maka dari itu, berpotensi menimbulkan kendala pelaksanaan sanksi karena Komdigi tidak memiliki alat paksa efektif untuk mengeksekusi sanksi denda dan penegakan sanksi administrasinya.
Terkait substansi sanksi yang dijatuhkan, terdapat empat catatan utama menurut Rachmani yang perlu diperhatikan. Pertama, sanksi tersebut menghadapi kendala penegakan karena platform X belum memiliki entitas hukum atau perwakilan resmi di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan sanksi, mengingat Komdigi tidak memiliki alat paksa yang efektif untuk mengeksekusi denda maupun sanksi administratif tersebut.
“Kemudian muatan aturan terkait standar moderasi konten yang menjadi dasar penjatuhan sanksi belum sepenuhnya transparan. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan penafsiran yang subjektif yang mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapan sanksi,” urainya.
















