Kominfo: Aduan Konten Negatif Menurun di 2019
Berita

Kominfo: Aduan Konten Negatif Menurun di 2019

Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat ke Kominfo adalah konten terkait pornografi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif. Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.

 

“Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Kominfo), Ferdinandus Setu, dalam siaran pers.

 

Sedangkan konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.

 

Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

 

Selain menerima aduan masyarakat, Kementerian Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

 

(Baca Juga: Daftar Konten Hoax yang Curi Perhatian Publik di 2018)

 

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten.

 

Hukumonline.com

 

Di bandingkan tahun sebelumnya (2018), terjadi penurunan jumlah aduan. Pada 2018, Kemenkominfo menerima aduan masyarakat terkait konten negatif sebanyak 547.506. Dari jumlah itu, akun twitter paling banyak dilaporkan warganet, yakni 531.304 aduan. 

Tags:

Berita Terkait