Sementara facebook dan instagram dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali. Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli, mengatakan bahwa pemerintah tidak membatasi hak berekspresi untuk menggunakan media sosial, melainkan hanya mengawasi konten informasi yang mencemarkan nama baik, pornografi maupun kebohongan yang merugikan publik.
"Tugas pengawasan itu adalah tugas dari dewan Pers. Sementara kewenangan Kemenkominfo adalah terkait dengan pengawasan konten berdasarkan UU ITE, misalnya konten yang berkaitan dengan pornografi atau melanggar hak cipta," ujar Ramli.
Menurut Dirjen PPI, jika terdapat ujaran kebencian, berita-berita fitnah atau yang berkonotasi melanggar ketentuan, maka Kemenkominfo berhak menerima aduan masyarakat. "Di luar ketentuan itu, selebihnya orang bebas berekspresi, tidak boleh dilarang karena kebebasan pers itu kebebasan yang harus kita jalankan. Hal itu menjadi kontrol untuk siapapun," ucap Ramli.
Perkuat kerja sama
Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat kerja sama pada 16 bidang dari kementerian dan lembaga lainnya untuk menangani konten negatif di dunia maya. "Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Ferdinandus Setu.
Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
Instansi | Bidang |
BNPT, POLRI, DENSUS 88 | Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme |
POLRI | Satgas Pemberantasan Pornografi Anak |
OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM | Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal |
BPOM, KEMENKES, BNN, POLRI, INTERPOL | Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal |
KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI | Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang |
KPU, BAWASLU | Penanganan Konten terkait Pemilu |
KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI | Satgas Penanganan Pelanggaran HKI |
KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI | Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum |
BMKG | Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG |
BANK INDONESIA | Peredaran dan Penjualan Uang Palsu |
BNN, POLRI, Seluruh K/L | Pemberantasan Narkoba |
KEMENTERIAN PERTANIAN | Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal |
KEMENTERIAN LHK | Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi |
KEMENTERIAN SOSIAL | Penipuan Undian Berhadiah |
KEMENKES, BPOM | Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan |
KEMENTERIAN AGAMA | Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal |