Kominfo Dorong Lagi Konsolidasi Operator Seluler
Berita

Kominfo Dorong Lagi Konsolidasi Operator Seluler

Kominfo tengah menyusun aturan merger dan akuisisi untuk sektor telekomunikasi. Termasuk frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Perang Tarif Seluler Sudah pada Tahap Mengkhawatirkan)

 

Namun jika ketentuan aturannya demikian, otomatis perusahaan yang hendak melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi hanya akan membeli perusahaan kosong (tanpa frekuensi).

 

Pasal 24:

(1) Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

(2) Pemegang izin stasiun radio sebagimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.

Pasal 25:

(1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

(2) Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Pasal 26:

Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

 

Untuk itu, Rudiantara menyebut pihaknya tengah menyusun aturan merger dan akuisisi untuk sektor telekomunikasi. Termasuk frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain. Aturan ini disebutnya tengah dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

 

Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Ismail, menjabarkan ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan terkait upaya konsolidasi tersebut.

 

Pertama, soal tujuan konsolidasi yakni untuk menyehatkan industri. Menurutnya, kondisi pasar yang terlalu ketat dengan jumlah operator yang sudah banyak membuat persaingan menjadi tidak sehat. Akibatnya, keberlangsungan yang salah satunya terkait pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.

 

Kedua, soal frekuensi. Pada dasarnya, Ia mengatakan bahwa frekuensi akan dievaluasi oleh pemerintah bila terjadi merger. Kemudian evaluasi yang paling pas untuk jumlah perusahaan baru itu pada frekuensi berapa akan diterbitkan. Dalam hal ini, BRTI tengah membahas formulasi mengenai cara regulator dalam melakukan evaluasi agar transparan, sehingga operator bisa melakukan perhitungannya sendiri ketika merger dilakukan.

 

Ketiga, Isu Pelanggan. Dengan adanya merger, katanya, pelanggan akan diuntungkan lantaran terwujudnya perusahan yang sehat dalam memberikan pelayanan publik.

Tags:

Berita Terkait