Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
Kehadiran UU PDP sangat dibutuhkan mengingat transaksi data yang saat ini sudah bersifat lintas batas. Sehingga, tidak hanya pemangku kepentingan Indonesia saja yang tersentuh UU PDP. Melainkan pihak asing khususnya swasta yang menghimpun data pribadi di Indonesia juga berkepentingan terhadap UU ini.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, memaparkan terdapat beragam manfaat penting yang hadir dengan UU PDP. Ragam manfaat penting UU PDP antara lain dapat memberi pelindungan hak fundamental masyarakat, sebagai payung hukum yang komprehensif, berperan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat, sebagai upaya tingkatkan standar industri.
Kemudian, UU PDP ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen, pendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan hormati hak asasi manusia dengan kedepankan perspektif pelindungan data pribadi.
Baca Juga:
- Mendorong Kesiapan Dunia Usaha Implementasikan UU PDP
- Sah! UU 27/2022 Jadi Nomor Resmi UU PDP
- APPDI: Pengesahan UU PDP Sebagai “Garis Awal” Pelindungan Data Pribadi
Selain itu, UU PDP diharapkan dapat sebagai pemicu kebiasaaan masyarakat dalam pelindungan data pribadi, sebagai pendorong pengembangan ekosistem mendorong talenta baru dalam pelindungan data pribadi, serta perkuat kepemipinan Indonesia dalam tata kelola global.
“Ini era baru dalam tata kelola pelindungan data pribadi di Indonesia. Sebuah tonggak pencapaian penting, mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki rezim pelindungan data pribadi taraf internasional. Lebih lanjut, Presiden Jokowi berharap kelahiran UU ini dapat beri sumbangsih kemajuan nasional,” ungkap Semuel dalam Diskusi Publik “UU PDP Sebagai Instrumen Hukum dalam Menjamin Hak Warga Negara atas Pelindungan Data Pribadi” pada Selasa (1/11).