Kominfo Susun Aturan Wajib Registrasi Bagi Kartu Prabayar
Utama

Kominfo Susun Aturan Wajib Registrasi Bagi Kartu Prabayar

Membeli dan menggunakan kartu telepon prabayar nanti tak akan lagi semudah biasanya. Masyarakat wajib mendaftar terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan kartu tersebut.

Zae
Bacaan 2 Menit
Kominfo Susun Aturan Wajib Registrasi Bagi Kartu Prabayar
Hukumonline

 

Menanggapi rencana keluarnya regulasi tersebut, pengamat telekomunikasi dan informasi Roy Suryo mendukung rencana tersebut. Indonesia adalah negara yang persentase pengguna prabayarnya tertinggi di dunia. Dari sekitar 40,2 juta pelanggan telepon seluler di Indonesia, menurut Roy, 90 persennya adalah pelanggan jenis kartu prabayar.

 

Tingginya jumlah pengguna prabayar tersebut tidak lepas dari target mengeruk pelanggan sebanyak mungkin dari masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jalan mempermudah pembelian kartu. Oleh sebagian operator, kartu telepon bahkan dibagikan secara gratis kepada pelanggannya.

 

Sayangnya kemudahan tersebut disalahgunakan oleh sebagian orang. Di Indonesia, banyak kejahatan dengan berbagai modus dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas telepon seluler prabayar. Misalnya penipuan berkedok hadiah, atau bahkan pemerasan dan penculikan.

 

Sedikit tapi jujur

Menurut Roy, kewajiban registrasi ini akan menguntungkan baik bagi semua pihak. Pelanggan misalnya bisa mendapatkan fasilitas yang selama ini tidak disediakan oleh kartu prabayar, seperti penggantian kartu yang hilang dengan nomor yang sama. Sebaliknya operator bisa mempunyai data yang pasti tentang jumlah pelanggannya. Sedang aparat hukum bisa dengan mudah melacak pelaku kejahatan yang menggunakan telepon seluler.

 

Staf pengajar di Universitas Gadjah Mada ini justru mempertanyakan alasan pihak-pihak yang menolak terhadap rencana Depkominfo ini. Ia menilai, mereka yang menolak pasti punya tujuan lain dan kemungkinan besar menyalahgunakan fasilitas dari kartu prabayar ini.

 

Roy memahami bahwa pelaksanaan aturan ini tidak akan terlalu mudah juga tidak akan terlalu sulit. Bergantung pada aturannya nanti. Dia juga mafhum konsekuensi operator seluler kehilangan sebagian pelanggannya. "Namun lebih baik mempunyai sedikit pelanggan yang jujur dari pada banyak pelanggan namun dipakai untuk penyalahgunaan," cetus Roy.

Rencana penerbitan regulasi yang mewajibkan registrasi bagi kartu prabayar itu diungkapkan oleh Kepala Biro Umum dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika, Nukman Chalid Sangadji, dalam siaran pers yang diterima hukumonline (29/8).

 

"Saat ini Depkominfo tengah menyiapkan regulasi tentang kewajiban registrasi terhadap pengguna jasa telekomunikasi yang menggunakan fasilitas kartu prabayar," ujarnya. Sayang Nukman tidak merinci apa bentuk regulasi itu kelak dan kapan kira-kira akan diterbitkan.

 

Alasan dibuatnya regulasi tersebut, menurut Nukman, adalah dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar.

 

"Kartu prabayar yang tidak jelas identitasnya, akhir-akhir ini banyak disalahgunakan untuk hal-hal tidak benar seperti penipuan, meneror, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," tambah Nukman. Dia juga mencontohkan bahwa praktik kewajiban registrasi ini sudah dilakukan di negeri jiran Malaysia.

 

Sementara ini, Menteri Kominfo Sofyan Djalil telah mengirimkan surat edaran No. 253/M.Kominfo/8/2005 yang ditujukan kepada para penyelenggara jasa layanan telekomunikasi seluler. Dalam surat itu menteri meminta kepada para penyelenggara jasa untuk melaksanakan persiapan-persiapan yang diperlukan ke arah itu.

Tags: