Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara
Berita

Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara

Penuntut umum dianggap tidak konsisten.

NOV
Bacaan 2 Menit

Setelah pemberian uang, Rudi menyetujui penunjukan Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013 dengan volume masing-masing 200.000-250.000 barrel (bbl). Rudi, Widodo, dan Deviardi kemudian melakukan pertemuan di Singapura.

Penuntut umum lainnya, Ronald F Worotikan menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka membahas teknis pemberian uang untuk pemenangan tender SKK Migas berikutnya. Rudi meminta AS$300 ribu melalui Deviardi. Widodo yang menyanggupi permintaan Rudi, meminta Simon menyiapkan uang.

“Terdakwa menarik tunai dana dari rekening giro AS$ atas nama PT KOPL Indonesia. Terdakwa memberikan uang AS$300 ribu kepada Deviardi dan Deviardi menyerahkan uang tersebut kepada Rudi. Widodo lalu menghubungi Simon meminta menyiapkan AS$400 ribu untuk diberikan kepada Rudi melalui Deviardi,” ujarnya.

Akan tetapi, saldo yang ada di rekening PT KOPL Indonesia tidak mencukupi, sehingga Widodo mengirimkan uang AS$400 ribu dari World Petroleum Energy Pte Ltd ke rekening giro PT KOPL Indonesia. Simon kembali melakukan penarikan tunai. Kemudian, uang AS$400 ribu diberikan Simon kepada Deviardi.

Setelah menerima uang, Deviardi membawa uang itu ke rumah Rudi di Jl Brawijaya VIII No.30 Jakarta Selatan dengan mengendarai motor BMW. Deviardi menyerahkan uang AS$400 ribu kepada Rudi. Saat Deviardi ke luar rumah Rudi, datang petugas KPK menangkap Deviardi dan Rudi, dilanjutkan dengan penangkapan Simon.

Ronald menganggap fakta-fakta di persidangan menunjukan adanya kerjasama yang diinsyafi oleh Simon dan Widodo. Keduanya memberikan uang kepada Rudi yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas melalui Deviardi. “Namun, terdakwa memberikan uang tidak atas niat pribadi, melainkan bersama-sama Widodo dan korporasi KOPL,” tuturnya.

Dengan demikian, penuntut umum berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan kesatu pertama telah terpenuhi, termasuk unsur turut serta. Menanggapi tuntutan, Simon dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pengacara Simon, Sugeng Teguh Santoso menilai penuntut umum tidak konsisten.

Sugeng mejelaskan, di satu sisi penuntut umum menyatakan Deviardi membantah telah menyerahkan uang kepada Rudi. Deviardi hanya mengakui memberikan uang AS$200 ribu dan Sing$200 ribu kepada Rudi. Uang itu bukan dari Simon, melainkan diterima Deviardi dari seseorang bernama Febri yang berasal dari Boy Tohir.

Di sisi lain, penuntut umum malah menggunakan keterangan Deviardi yang tidak didukung keterangan saksi lainnya. “Mana Simon tahu soal yang AS$400 ribu. Artinya, ini memang KPK mau menghukum orang. Jadi, kita lihat saja nanti dalam pembelaan. Akan kami ungkat ketidakonsistenan jaksa mengutip dalilnya sendiri,” terang Sugeng.

Tags:

Berita Terkait